JAKARTA, Globalindo.Net – KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan modus baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal dengan istilah Whoosh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal, namun indikasi modus kerjanya mulai terungkap.Menurut Budi, dugaan modus yang ditemukan adalah adanya pembelian kembali tanah yang sebelumnya telah dijual oleh pemiliknya kepada negara untuk keperluan pembangunan proyek kereta cepat.
Kondisi ini diduga menyebabkan kerugian negara karena pembelian tanah dilakukan dua kali dengan harga yang merugikan.“Modus ini masih kami dalami. Intinya, ada indikasi tanah yang sebelumnya sudah dibeli oleh pemerintah untuk proyek ini kemudian dijual kembali, sehingga terjadi pembelian berulang yang merugikan keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan persnya hari ini.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan percepatan transportasi antar kedua kota besar tersebut. Namun, kasus dugaan korupsi pengadaan lahannya menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan tata kelola aset negara.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik merugikan tersebut. Budi menegaskan, upaya pemberantasan korupsi dalam proyek strategis harus dilakukan secara serius agar tidak menghambat pembangunan dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
Masyarakat diminta untuk turut memberikan dukungan dan laporan jika mengetahui informasi terkait praktik korupsi dalam proyek ini.
KPK juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat pada pelaksanaan pengadaan lahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini, namun penyelidikan akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
(RF).












