BeritaNasionalPemerintahan

MK Batalkan Hak Lahan IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN: Investasi Tetap Aman

160
×

MK Batalkan Hak Lahan IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN: Investasi Tetap Aman

Sebarkan artikel ini

Nusron Wahid Pastikan Regulasi IKN Disinkronkan Pasca Putusan MK Soal Durasi Hak Lahan

JAKARTA, Globalindo.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan soal pemberian hak guna lahan bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) hingga jangka waktu 190 tahun.

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Otorita IKN dan kementerian terkait akan segera mengadakan koordinasi guna menyamakan regulasi serta menyelaraskan aturan teknis.

Langkah ini diambil agar pelaksanaan pembangunan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditegaskan oleh MK.“Kami menghormati dan siap melaksanakan putusan MK secara penuh. Putusan ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam proses pembangunan IKN,” ungkap Nusron dalam siaran pers pada Jumat (14/11).

Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap sesuai dengan konstitusi. Nusron meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak akan menghambat investasi.

“Putusan MK tidak mengganggu investasi. Yang diperbaiki hanya durasi haknya, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang telah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin menjaga iklim investasi tetap sehat,” ujarnya.

Nusron juga memandang bahwa putusan MK ini menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, khususnya dalam perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial tetap menjadi prinsip utama yang akan terus dijaga oleh pemerintah.

Ia menegaskan bahwa sistem evaluasi, pengawasan, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.”Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan keputusan ini, negara semakin kokoh dalam menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujarnya.

Pada Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan izin hak guna usaha (HGU) kepada para investor di IKN dengan masa berlaku maksimal hingga 190 tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang ditandatangani Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 dalam beleid tersebut menyatakan bahwa pemberian hak guna usaha (HGU) diberikan dalam dua siklus. Siklus pertama memiliki masa berlaku paling lama 95 tahun. Jika setelah siklus pertama berakhir investor ingin memperpanjangnya, hak tersebut dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama. Jadi, total masa berlaku HGU bisa mencapai 190 tahun.

Hak guna usaha diberikan selama satu siklus pertama paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria serta tahapan evaluasi, “bunyi Pasal 9 ayat 2a.Selain itu, aturan juga menetapkan pemberian hak guna bangunan (HGB) dengan masa berlaku paling lama 80 tahun untuk siklus pertama. Hak ini bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi maksimum yang sama, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Sementara untuk hak pakai bangunan, jangka waktunya paling lama 80 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang ulang untuk siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”

Pemberian hak atas tanah untuk siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menangani bidang agraria dan pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 9 ayat 3. Sedangkan Pasal 9 ayat 4 mengatur bahwa Otorita IKN akan melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak pada siklus pertama dengan beberapa persyaratan.

Pertama, tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Kedua, pemegang hak masih memenuhi kriteria sebagai pemegang hak. Ketiga, semua syarat pemberian hak terpenuhi. Keempat, pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanah tidak dalam kondisi terlantar.Ketentuan pemberian HGU hingga 190 tahun ini juga tercantum dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara.

(RF).