Hukum & KriminalBandungBeritaTNI /POLRI

Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Pria 43 Tahun Diamankan Jajaran Polrestabes Bandung

19
×

Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Pria 43 Tahun Diamankan Jajaran Polrestabes Bandung

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Globalindo.Net — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian di kawasan Cinambo, Kota Bandung. Seorang pria berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, diamankan setelah diduga terlibat dalam insiden berdarah yang terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui jajaran Polrestabes Bandung. Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jawa Barat, serta Unit Reskrim Polsek Cinambo bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Sandang No. 22, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka.

Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi lokasi dan terlibat cekcok dengan korban. Situasi kemudian memanas hingga korban disebut melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka.

Dalam kondisi tertekan, tersangka mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud untuk menakuti korban. Namun, konflik tidak mereda. Tersangka kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah korban, mengenai bagian wajah dan tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap konflik sebaiknya diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak emosional. Peristiwa ini menjadi contoh bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat dan hilangnya nyawa seseorang.

 

(Uj)

Tinggalkan Balasan