Hukum & KriminalBandungBeritaJawa BaratTNI /POLRI

Polda Jawa Barat Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

234
×

Polda Jawa Barat Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

Sebarkan artikel ini

Dua Tersangka Korupsi Proyek Rp29 Miliar Kuningan Terancam Penjara Seumur Hidup

BANDUNG, Globalindo.Net – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017. Kamis (13/11/25)

Kedua tersangka, AK dan BG, ditahan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengantongi bukti keterlibatan mereka dalam proyek bernilai Rp29,4 miliar tersebut.

Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dilaksanakan oleh PT Mulyagiri dengan nilai kontrak Rp27,3 miliar. Kontrak ditandatangani oleh Direktur Utama PT Mulyagiri dan AK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pekerjaan proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada BG tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp895,9 juta. Total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

AK, selaku Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, dan BG, selaku pelaksana proyek, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

(RF)