BeritaBekasiJawa BaratPemerintahan

Bersama BPN Kabupaten Bekasi Pemdes Jatibaru Lakukan Pendataan Aset Tanah Kas Desa

177
×

Bersama BPN Kabupaten Bekasi Pemdes Jatibaru Lakukan Pendataan Aset Tanah Kas Desa

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Dalam rangka menginventarisasi aset Tanah Kas Desa (TKD) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dan Kecamatan Cikarang Timur melaksanakan pendataan Aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Jatibaru, kegiatan ini dilaksanakan dengan ditetapkannya Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten Lengkap oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Republik Indonesia.

Bertempat di Kantor Kepala Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,Pemerintahan Desa Jatibaru melaksanakan pendampingan dalam Pendataan Aset Kas Des/Tanah Kas Desa (TKD) dengan menugaskan penunjuk objek tanah TKD, Memberikan Dokumen-Dokumen terkait TKD, Memberikan Data Geotag, Pemetaan dan bersama Tim BPN ke lokasi TKD. Melakasanakan Pengukuran TKD kegiatan ini berlangsung selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2025.yang termasuk dalam program Pelaksanaan Kegiatan Pembuatan Desa Lengkap.

Kepala Desa Jatibaru Sadar Darmadi saat melakukan pendampingan pembuatan Desa lengkap tersebut menyampaikan.”Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Tanah Kas Desa di Desa Jatibaru dapat terdata secara lengkap dan legal, sehingga pengelolaannya lebih transparan serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.”Ucapnya Pada Kamis.(28/08/2025).

“Sehingga aset TKD desa Jatibaru yang ada saat ini, dapat diketahui secara pasti luas dan status tanah tersebut, dengan adanya pendataan ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan pertanahan yang ada di desa jatibaru, seperti sengketa tanah dan lain-lainnya.”Jelas Sadar Darmadi.

Sementara itu Hipni Arif Hamdani yang mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi saat melakukan pendataan aset Tanah Kas Desa (TKD) desa Jatibaru Mengatakan

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan administrasi pertanahan di desa jatibaru dengan adanya pendataan, kepastian hukum atas aset desa jatibaru dapat terjamin, sehingga dapat menghindari sengketa dan konflik di kemudian hari.
dengan adanya data yang akurat, pengelolaan aset desa dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.”Ungkapnya.

Di tempat yang sama Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur Charles Mardianus Menjelaskan.
“Kegiatan pendataan aset TKD desa yang dilakukan oleh BPN dan Kecamatan merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kepastian hukum dan administrasi pertanahan di desa. Dengan adanya pendataan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan aset desa yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.”Jelas Charles.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Jatibaru. Sadar Darmadi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur .Carles Mardianus, Hipni Arif Hamdani dan Eman Suherman, yang mewakili BPN Kabupaten Bekasi,para Staff Desa Jatibaru,beserta Ketua RT dan RW Desa Jatibaru.

Mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah kas desa untuk menjamin status kepemilikan dan hak pakai yang sah, sesuai dengan Pasal 19 UUPA dan Pasal 6 Permendagri No. 1 Tahun 2016.
Pengelolaan Aset yang Akuntabel:
Memastikan semua aset tanah desa tercatat dengan baik untuk pengelolaan dan pemanfaatan yang transparan dan akuntabel.

Pentingnya “Pemerintah Desa” sebagai Pihak yang Mendaftarkan  Permendagri No. 1 Tahun 2016 mengamanatkan pendaftaran sertipikat atas nama “Pemerintah Desa”.
“Pemerintah Desa” dalam konteks ini diartikan sebagai institusi desa (terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan bukan sekadar jabatan atau pejabatnya, karena jabatan tersebut tidak tetap dan dapat berganti.
Pendaftaran atas nama institusi mencegah masalah administrasi yang kompleks dan memastikan kesinambungan kepemilikan aset desa dalam jangka panjang.

(JM)