JAWA TIMURPacitan

Pemkab Pacitan Salurkan BLT DBHCHT 2025 untuk 477 Buruh Rokok dan Tani Tembakau di Punung

264
×

Pemkab Pacitan Salurkan BLT DBHCHT 2025 untuk 477 Buruh Rokok dan Tani Tembakau di Punung

Sebarkan artikel ini

Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2025 kepada ratusan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di wilayah Kecamatan Punung, Kamis (14/8/2025). Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan jumlah penerima mencapai 477 orang.

Penyaluran bantuan ini digelar sebagai bentuk realisasi program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terdampak fluktuasi industri tembakau, sekaligus sebagai dukungan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.

Program BLT DBHCHT ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pacitan

Kegiatan penyerahan BLT DBHCHT turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, camat setempat, unsur Forkopimcam Punung, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa bantuan ini bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “BLT DBHCHT diharapkan mampu membantu kebutuhan pokok buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, sekaligus memacu perekonomian daerah,” ujarnya.

Penyaluran bantuan dilakukan secara tertib, dengan penerima membawa identitas diri dan bukti pendataan. Setiap penerima mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak panitia juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Program BLT DBHCHT ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pacitan untuk terus memperhatikan nasib para pekerja sektor tembakau, baik di tingkat industri maupun pertanian.

Pewarta S diran