KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.Net //Sebelum dan sesudah kebakaran (20/05/2025), pungutan liar di Pasar Kedung Gede Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi masih dilakukan hingga sekarang oleh petugas UPTD Pasar.
Dari hasil pantauan media Globalindo.net dilokasi luar zona pasar aktifitas itu betul adanya dan dari pengakuan beberapa pedagang kaki lima yang berada diluar zona pasar aktifitas itu dilakukan sudah sejak lama.
Saat tim mendatangi Kantor UPTD Pasar Kedung gede, salah satu stap pasar saat dipintai keteranganya mengatakan, pungutan/retribusi itu memang ada berdasarkan aturan namun hanya dilakukan dilingkungan Pasar dan tidak mengutip pedagang yang berada diluar zona pasar.
“Kami mengutip restibusi kepada para pedagang hanya dilingkungan Pasar saja tidak sampai keluar zona lingkungan pasar” Ujarnya.
Menurut keterangan salah satu karyawan UPTD Pasar Kedung gede kutipan itu dilakukan oleh petugas berinisial “A”, ketika tim Globlindo.net mengkonfirmasinya pada 19/05/2025.
(Os)












