BeritaJakartaNasionalNewsTNI /POLRI

Presiden Prabowo Tandatangani Keppres: Listyo Sigit & Dedy Prastyo Diberhentikan dengan Hormat, Suyudi Aryo Seto Jabat Kapolri

26
×

Presiden Prabowo Tandatangani Keppres: Listyo Sigit & Dedy Prastyo Diberhentikan dengan Hormat, Suyudi Aryo Seto Jabat Kapolri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Globalindo.net — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan keputusan pergantian pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 Oktober 2026 di Jakarta.

Pertama, memberhentikan dengan hormat, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, NRP 6905-0335 — dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komisaris Jenderal Polisi Deddy Prastyo, NRP 6807-0334 — dari jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Keputusan ini disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian serta jasa-jasa yang telah disumbangkan keduanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.

Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Aryo Seto, NRP 7307-0291 — sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadi Ningrat, NRP 700603 — sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta, tanggal 1 Oktober 2026, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pergantian ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di tubuh Polri guna melanjutkan dan memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian demi keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan