BeritaJAWA TIMURMaduraSumenepTNI /POLRI

Polsek Kangean Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Pria Diamankan

18
×

Polsek Kangean Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (43) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang dilaporkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kejadian bermula ketika korban, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.

Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut. Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean bersama anggota melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga akhirnya terlapor menyerahkan diri dan berhasil dijemput di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026). Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung proses penyidikan serta penanganan korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta kerahasiaan identitas korban.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.

HUMAS POLRESTA SUMENEP

Tinggalkan Balasan