JAWA TIMURTNI /POLRI

Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur: Aktivis Akan Adukan Ke Propam Hingga Komnas HAM

236
×

Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur: Aktivis Akan Adukan Ke Propam Hingga Komnas HAM

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net//-Tanggal Rilis, misalnya: 28 Juni 2025] – Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, memicu kecaman keras dari kalangan aktivis. Operasi yang diduga menyasar aktivitas asusila ini dinilai cacat prosedur dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Mahbub Junaidi, Koordinator Daerah Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) wilayah Sumenep, dengan tegas menyatakan akan membawa aduan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas.

“Kami akan segera membuat aduan resmi ke Bid Propam Polda Jawa Timur dan juga mengirim surat aduan ke Div Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujar Mahbub Junaidi. “Kami juga akan mendatangi korban. Jika korban bersedia melakukan gugatan ke pengadilan atas kerugiannya, saya pribadi akan mencarikan pengacara untuk mendampingi mereka.”

Menurut Mahbub, tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Sabhara tersebut merupakan bentuk pelampauan wewenang ( detournement de pouvoir). “Penggerebekan seperti ini bukan tugas dan kewenangan Sabhara. Mereka bukan penyidik, dan tidak memiliki otoritas untuk melakukan tindakan penegakan hukum seperti penggeledahan atau penangkapan,” tegas Mahbub.

Ia menjelaskan bahwa fungsi Sabhara, sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, adalah sebagai unit preventif dan pendukung keamanan. Sabhara tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana tindakan pro-justitia.

“Tindakan seperti penggerebekan yang menyasar dugaan tindak pidana semestinya hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang sah dari Satuan Reserse Kriminal atau Reserse Narkoba, berdasarkan Pasal 33 dan 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” imbuhnya. “Itu pun harus dengan surat perintah yang jelas dan bukti permulaan yang cukup. Jika dilakukan tanpa surat perintah dan di luar wewenangnya, maka ini adalah pelanggaran hukum yang serius.”

Dalam operasi tersebut, aparat Sabhara dilaporkan mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang perempuan muda yang masih berstatus mahasiswi asal Pamekasan, serta beberapa unit kendaraan roda dua. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga rilis ini disampaikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum tindakan tersebut maupun status hukum para pihak yang ditangkap.

Mahbub Junaidi mengutip adagium hukum fundamental, “** nullum crimen sine praevia lege poenali ” (tiada kejahatan tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya) dan ” due process of law **” (proses hukum yang adil). “Setiap tindakan penegakan hukum harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang benar. Ini adalah prinsip dasar negara hukum. Tindakan sewenang-wenang seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Dear Jatim mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur ini dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dinilai merugikan masyarakat.”

Pewarta : HR