BandungBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Terkait Laporan Ketua LKBH-PKN Ke Dewan Etik Peradi Jabar, Ketum DPP PKN Mangapul Sirait Ungkap Kronologi Sesungguhnya

199
×

Terkait Laporan Ketua LKBH-PKN Ke Dewan Etik Peradi Jabar, Ketum DPP PKN Mangapul Sirait Ungkap Kronologi Sesungguhnya

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JABAR

Globalindo.Net // Sidang kode etik digelar oleh Dewan Kehormatan Advokat PERADI Daerah Jawa Barat atas laporan dari HFS kepada Dakka Duri Busisa, SH yang juga sebagai Ketua LKBH Perisai Kebenaran Nasional (DPP PKN) berlangsung di Graha Peradi Jl. Talaga Bodas, No.40, Kota Bandung, pada Sabtu 17 Mei 2025.

Pelaporan terhadap Dakka Duri Busisa, SH yang dilayangkan HFS dikarenakan yang bersangkutan dianggap ‘wan prestasi’ (kasusnya tidak naik naik) atas kasus yang dikuasakan kepada terlapor, terkait pelaporan di Polres Metro Bekasi.

Menurut Dakka Duri Busisa, SH tuduhan tersebut dianggap sangat tendensius sekaligus ingin menjatuhkan reputasi dirinya sebagai advokat, ditambahkan Dakka bahwa surat kuasa yang diberikan kepada dirinya untuk suatu laporan di Polres Metro Bekasi sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sidang tertutup menghadirkan para pihak baik pelapor dan terlapor dan para saksi dari kedua belah pihak.

Pantauan dilapangan, awak media tidak diperkenankan masuk mengikuti jalannya sidang, sehingga tidak mengetahui jalannya persidangan.

Paska persidangan usai pihak terlapor Dakka Duri Busisa, SH yang di damping Ketua Umum DPP PKN Mangapul Sirait memberikan keterangan kepada awak media, bahwa DPP PKN akan terus memberikan support kepada Dakka Duri Busisa, SH.

Mangapul Sirait mengatakan bahwa pelaporan Dakka kepada Dewan Kehormatan Peradi Jabar atas kasusnya yang dikuasakan kepada yang bersangkutan tidak naik-naik di Polres Metro Bekasi dianggapnya sebagai fitnah, karena faktanya tidak demikian.

Pelapor selalu mengatakan, “kok perkara saya gak naik-naik”, kami bilang jangan lagi dicampuri, tapi dicampuri terus, tegasnya.

“kantor Pores Metro Bekasi saya demo,.. bagaimana mungkin kami gak peduli dengan dia? Kami demo ini. Kami minta supaya, perkaranya klien kami, segera diselesaikan,” ujarnya.

Ditempat sama Daka Duri mengatakan harapannya proses ini berjalan berdasarkan UUD 1945 dan integritas pihak aparatur penegak hukum dapat menyelesaikan sengaja mana tugas dan fungsinya, pungkasnya.

Kronologis Kejadian

Seperti diketahui Ketua Umum DPP PKN Mangapul Sirait datangi kantor DPD perhimpunan advokat Indonesia (DPD PERADI) Jawa Barat, di Graha Peradi Jl.Talaga Bodas No.40 Kota Bandung, Sabtu (17/05/2025).

Kedatangan Ketum DPP PKN mendapingi Dakka Duri Busisa, SH yang juga sebagai LKBH-PKN, terkait pelaporan kode etik Dakka kepada Dewan Kehormatan Peradi, atas adanya perlaporan yang berjumlah 8 orang yang telah melakukan fitnah dan membuat keonaran.

Hal itu berujung pada pencemaran nama baik serta berusaha mengambil paksa 1unit mobil Gran Max di lingkungan rumah pribadi Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) di Kemang Pratama tepat dinihari tanggal 23 Januari 2025.

Kronologis kejadian sebagai berikut; pada 23 Januari 2025 dinihari lalu, wanita berinisial HFS dan anaknya membawa serombongan orang yang mengaku wartawan, masuk dan membuat kegaduhan serta berusaha untuk mengambil paksa 1unit mobil Gran Max di rumah pribadi “Ketum PKN” di lingkungan komplek Kemang Pratama. “Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN)” atas kejadian tersebut telah melakukan laporan polisi di Polsek Rawalumbu, Kota Bekasi.

Atas peristiwa tersebut “pelapor resmi melapor ke kantor polisi dilakukan oleh istri Ketum PKN, karena merasa di rugikan atas peristiwa yang terjadi dini hari di lingkungan tempat tinggal pribadi Ketum PKN.

Nama baiknya sebagai warga baru di lingkungan setempat, tercemar”, diungkapkan Dakka selaku kuasa hukum, “Kita Melaporkan itu terkait pasal 335 ayat 1 (memakai ancaman kekerasan, melakukan perbuatan maupun perlakuan yang tak menyenangkan,) KUHP junto Pasal 311 ayat 1 (pencemaran yang tidak dapat dibuktikan dengan kata lain melakukan fitnah.) KUHP Junto pasal 88 KUHP (permufakatan untuk melakukan kejahatan.) dan UU ITE Pasal 45 ayat 4 (menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik.).

 

 

Ely