BekasiBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Diduga Belum Berijin Lingkungan dan Langgar Perda RTRW, PT. Varen Cipta Makmur Keukeuh Beroperasi

429
×

Diduga Belum Berijin Lingkungan dan Langgar Perda RTRW, PT. Varen Cipta Makmur Keukeuh Beroperasi

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI-JABAR

Globalindo.Net //PT. Varen Cipta Makmur yang berlokasi di Kp. Bugelsalam rt 001/001 Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, menurut sumber sudah beroperasi diperkirakan sejak awal April 2025 yang kini diduga dalam menjalankan usahanya tidak mengantongi Ijin lingkungan dan dokumen perijinan lainnya.

Perusahaan yang baru berusaha dibidang pabrikasi yang memperkerjakan kurang lebih baru 15 orang itu, selain aktifitasnya dikeluhkan warga Perusahaan ini juga diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.

Salah satu Perangkat Desa Hegar manah, yang dapat dimintai keterangannya (02/05/2025), kepada globalindo.net menyampaikan perihal ijin lingkungan pihak desa belum pernah memprosesnya.

“Belum ada tembusan ke saya”, dari dulu bang bilang mau diurusin doang… tapi belum nyampe-nyampe ke Desa”. Tururnya

Sambungnya juga, terkait zona wilayah RTRW Kabupaten Bekasi, dia mengatakan.

“Iya ….memang buka zonanya” Pungkasnya.

Sementara Prastyo pihak dari Perusahaan saat komunikasi via pesan whastapp enggan untuk memberikan komentarnya.

 

(Os)