BeritaHukum & KriminalJAWA TIMURPeristiwaSumenep

Diduga Tiga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Perpres Nomor 54/2010 Dan Nomor 70/2012 Tak Dihiraukan

384
×

Diduga Tiga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Perpres Nomor 54/2010 Dan Nomor 70/2012 Tak Dihiraukan

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.net – Pengerjaan tiga proyek fisik yang dikerjakan oleh Oknum CV atau PT di Pasar Anom Baru, Jl. Trunojoyo, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa timur, 21/11/2023, diduga menyalahi prosedur sebagaimana mestinya. Hal itu terbukti tidak adanya papan pelaksanaan atau papan keterbukaan informasi publik, hal ini sudah sering terjadi dilapangan.

Dengan tidak adanya papan pelaksanaan yang terpasang, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, karena papan pelaksanaan itu wajib hukumnya dipasang atau di pampang di tempat pelaksanaan proyek tersebut.

Mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur aturan setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib hukumnya untuk memasang papan nama proyek serta memuat jenis kegiatan, nomor kontrak, waktu pengerjaan proyek, nama kontraktor pelaksana, dan nilai kontrak jangka waktu pengerjaannya.

Atas informasi yang kami terima, pengerjaan proyek di Pasar Anom Baru, itu dikerjakan oleh tiga CV, dan hingga sekarang tidak terpasang papan nama proyek fisik yang terlihat.

Saat kami mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja proyek, yang tidak mau disebutkan namanya, mereka bilang, “memang tidak ada papan pelaksana yang terpasang, bahkan saya tidak tau CV yang mengerjakannya”.ujarnya.

Awak media akan memindak lanjutin kepada pemilik CV yang mengerjakan proyek tersebut, terkait papan nama pelaksana yang tidak dipasang.

Hingga berita terbit, wartawan media ini masih belum bisa menemui pemilik CV pemenang tander tersebut. (H²)

 

Wartawan. : Holib

Editor. : Redaksi