GARUT, JABAR
Globalindo.Net//Menyikapi pencanangan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketua DPP Galudra Nusantara Intan Dewata (GNID) pun bereaksi keras akan hal tersebut.
Rudi menyebut, Bahwa kegiatan seperti ini jangan hanya dijadikan seperti sebuah seremonial atau slogan yang pada akhirnya sebuah Omon-Omon saja atau Omong Doank saja, Rabu (18/12/2024).
Rudi mengatakan, Hal yang terpenting bukan tulisan yang terpampang tetapi Pengimplementasiannya yang harus benar-benar dijalankan dan dilaksanakan secara serius, ujarnya.
Seperti halnya dalam segi, Tindakan serta Komitmen harus benar-benar diterapkan dalam menciptakan pemerintahan yang baik bersih dari KKN, Sebagaimana tertuang dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Juga Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) merupakan dasar hukum bagi badan dan pejabat pemerintahan, warga masyarakat, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan administrasi pemerintahan, ungkap Rudi.
Perundang-undangan tersebut menjadi Konsideran dalam pertimbangan hukum Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati bahkan menjadi dasar pertimbangan Renstra Renja Dinas/SKPD Provinsi maupun Kabupaten.
Oleh sebab itu, Kami DPP GNID selalu mengingatkan pemerintah baik itu pemerintah Kota/Kabupaten juga pemerintah Provinsi Jawa Barat, Namun yang paling khususnya pemerintah Kabupaten Garut, Mereka agar betul -betul melaksanakan komitmen dan konsekuen terhadap apa yang mereka tuangkan, tandasnya.
Rif












