Sumenep, Globalindo.Net//– Direktur Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN), Hasyim Khafani, berencana mengirimkan somasi kepada sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan liar terhadap lembaganya. Tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp,50 juta terkait kasus oknum anggota DPRD Sumenep berinisial AY dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hasyim menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. “Tuduhan ini mencoreng nama baik lembaga kami. LHGN tidak memiliki keterlibatan atau korelasi dengan dugaan permintaan uang tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Sumenep, Senin (9/12/2024).
Ia juga menyebut bahwa tuduhan itu telah merugikan reputasi lembaga dan dirinya secara pribadi. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang penegakan hukum, LHGN, menurut Hasyim, selalu mengutamakan integritas dan profesionalisme.
Selain itu, Hasyim merasa geram karena tuduhan tersebut dihubungkan dengan aksi unjuk rasa di kantor DPC PKB Sumenep. “Pemberitaan ini tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Keterkaitan yang disampaikan hanyalah opini yang menyesatkan,” kata Hasyim.
Ia juga mengungkapkan adanya upaya intervensi dari pihak tertentu. “Ada lobi-lobi yang terkesan ingin menghentikan gerakan kami. Ini menjadi bentuk tekanan yang tidak dapat kami terima,” ujarnya dengan nada tegas.
LHGN memastikan akan melayangkan somasi resmi kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang dianggap tidak akurat. Hasyim berharap langkah hukum ini menjadi pelajaran untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Hasyim juga mengimbau media dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengolah dan menyebarkan informasi. “Kami menghormati kebebasan pers, tetapi berita harus berdasarkan fakta. Jangan sampai informasi digunakan untuk memecah belah opini publik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlunya transparansi dan akurasi dalam pelaporan isu-isu sensitif. Masyarakat berharap langkah hukum yang diambil Hasyim dapat menjadi preseden positif dalam penegakan keadilan di Kabupaten Sumenep.”
Pewarta:HR
Editor: Purwati












