ArtikelJawa BaratOpiniPolitik

Corong Jabar Serukan Kawal MK Kaitan Sengketa Pilkada Serentak 2024

581
×

Corong Jabar Serukan Kawal MK Kaitan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

OPINI, JABAR

Globalindo.Net//Pesta demokrasi Pilpres dilanjut pilkada serentak 2024 sudah selesai, tinggal penetapan hasil pilkada dari lembaga KPU. Perubahan demokrasi yang terjadi di tahun ini berdasarkan adanya perubahan UU Pilkada pasal 40 ayat 3.

Perubahan ini lahir atas gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap parlemen threshold usungan dengan keputusan MK no 60 /PPU XXII/2024 dan keputusan MK no 70 /PPU – XXII merubah syarat pengusungan batas usia dan hak partai sesuai dengan prosentase jumlah penduduk pasal 40 ayat 1 yang kemudian dituangkan oleh KPU menjadi PKPU dengan No 10 tahun 2024 diakomodir dalam PKPU pasal 11 dan pasal 15.

Riak ketidakpuasan parpol atas hasil pilkada 2024 merupakan suatu yang wajar dan lumrah, hal tersebut merupakan dinamika politik dan sebuah penomena yang terjadi atas konsekwensi demokrasi politik.

Hak politik dan upaya hukum yang dilakukan adalah sebuah demokrasi yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan, tentunya harus kita hargai dan itu ada wadahnya yaitu di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK merupakan lembaga konstitusi dalam UUD 45, yang mempunyai tugas dan fungsi salah satunya menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat artinya tidak bisa dilakukan upaya hukum lainnya sehingga para pihak harus menerima keputusan MK.

Diketahui berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK (9/2/2024), ada 158 permohonan yang terdiri dari 125 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 33 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.

Poin-point pernyataan tersebut disampaikan Kang Iyus, Ketua Presidium Corong Jabar; perhimpunan politisi, akademisi dan tokoh2 Jawa Barat kepada redaksi Gobalindo, Selasa 10/12/2024.

Dalam pernyataanya Kang Iyus menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, elit politik, aktivis dan para tokoh2 nasional maupun daerah untuk mengawal lembaga MK, kaitan proses dan mekanisme penyelesaian perselisihan sengketa pilkada.

Hal tersebut dilakukan ujarnya, agar terjaga kedaulatan hukumnya dari intervensi, rekayasa pihak-pihak yang akan mempengaruhi keputusan hukum.

Ditegaskan pula, indikasi tersebut (intervensi-red) sangat memungkinkan mengingat beberapa calon kepala daerah maupun ‘locus’ pilkada merupakan primadona bagi kelompok-kelompok tertentu yang masih berharap kepentingan kekuasaanya tidak terganggu.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menciptakan demokrasi yang bersih dan adil di tanah air yang kita cintai, juga menjaga wibawa lembaga hukum Mahkamah Konstitusi, yang menjadi finalisasi proses hukum dan demokrasi,” pungkas Kang Iyus.

 

Elyas