BeritaBekasiHukum & KriminalJawa BaratPeristiwa

Miris, Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Waringinjaya Diduga Sudah Beralih Kepemilikan

904
×

Miris, Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Waringinjaya Diduga Sudah Beralih Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI-JABAR

Globalindo.Net//Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, diduga sudah beralih kepemilikan.

Hal tersebut didasarkan atas temuan adanya 5 dokumen surat kepemilikan tanah, 3 dalam bentuk AJB dan 2 berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kelima dokumen surat kepemilikan tanah tersebut, dalam peta bidang tanah dalam SHM No.239 alas hak dari C No.187 Persil 54 Luas 120 M² beririsan langsung dengan batas-batas tanah yang berlokasi dengan Tanah Kas Desa (TKD). Dimana satu SHM lagi dan tiga AJB lainnya posisinya saling bersampingan.

Dua SHM No. 229 dan 410 dalam Pembukuan tanggal yang sama yaitu 15 Juni 2015 dan Dua AJB No. 761dan 724 dikeluarkan tanggal yang sama yaitu 26 Desember 2012. Dan satu AJB No. 201.871 dikeluarkan tanggal 22 Oktober 2004.

Dalam Akta Jual Beli (AJB) ada dua surat yang di tanda tangani oleh Camat Kedungwaringin pada tanggal 26 Desember 2012, yang diduga adalah Tanah Kas Desa (TKD) yang diperjual belikan.

Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan adanya dugaan peralihan kepemilikan tanah TKD kepada globalindo.net, pada Selasa 01 Oktober 2024.

Sumber itu menjelaskan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan tanah rawa yang telah diurug.

“Dan sekarang pun masih ada rawa-rawanya, dan dari tugu perbatasan Kabupaten hingga ujung barat memang banyak tanah TKD, selain Desa Waringinjaya ada juga TKD Desa Tanjungbaru.” Tuturnya.

Sementara belum ada pihak yang terkait untuk bisa dikonfirmasi, sehingga berita ini diterbitkan.

 

(Os)