BekasiBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Modus Sebarluaskan Video Call Warga Cikarang Jadi Korban Pemerasan Berujung Trasfer Sejumlah Uang

1005
×

Modus Sebarluaskan Video Call Warga Cikarang Jadi Korban Pemerasan Berujung Trasfer Sejumlah Uang

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI-JABAR

Globalindo.Net//Media sosial (medsos) merupakan platform digital yang menyediakan fasilitas bagi penggunanya dalam melakukan aktivitas sosial, dimana aktivitas dapat berupa komunikasi, interaksi, berbagi informasi, dan membagikan konten seperti tulisan, foto, data, audio dan video.

Sejatinya kita bersikap bijak dalam menggunakan medsos, alih-alih menjadi sarana memperluas wawasan dan informasi justru medsos  bisa menjadi alat kejahatan bagi sebagian orang. seperti halnya yang menimpa warga Cikarang Bekasi yang menjadi korban pemerasan, yang berawal bekenalan lewat medsos.

Tim Media globalindo menelusuri informasi adanya korban ancaman dan pemerasan melalui media sosial, dan ahirnya terkonfirmasi juga kepada salah satu sumber korban tersebut.

Korban yang inisialnya enggan untuk disebutkan namanya, sebut saja “Oa” korban warga Cikarang Kabupaten Bekasi dimana “Oa” adalah seorang lelaki yang mengenal seorang perempuan berinisial “RW” dari aplikasi Facebook, pelaku mengaku asal daerah Batu jaya Kabupaten Karawang, yang menurut keterangan korban dia berprofesi seorang artis organ tunggal, yang dilihat jelas dari poto-poto yang diposting diakun Facebooknya.

Saat dimintai keterangan oleh media globalindo.net, korban mengatakan saat itu mendapat tekanan juga intimidasi dari teman yang dikenalnya.

“Dari awal kenal melalui aplikasi Facebook hinggga berlanjut komunikasi dengan whastapp maka terjadilah komunikasi, dan salah satu chatnya dia mengajak VC.” Tuturnya dengan sedikit malu.

Tambahnya “Oa” setelah Video Call (VC) disinilah mendapat ancaman dan pemerasan dari WR.

“Saya diancam dan mendapat tekanan, ternyata dia merekam pada waktu VC itu, saya harus transfer sejumlah uang kalu tidak akan disebar luaskan. ” Tutupnya.

Diketahui isi rekaman video setelah dikirim balik pelaku, kalu WR itu sedang memperlihatkan bagian-bagian tubuhnya yang sensitif dengan gaya erotisnya.

Dengan menggunakan no Whastaap +62 83871890xxx, pelaku minta sejumlah uang untuk ditransfer ke nomor rek Bank BRI 3395010622xxxxx, sehingga korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku WR. Dari hasil penelusuran no rek tersebut atas nama Y. ISA, beralamat Teluk kasai rambanan tebo ulu tebo daerah Provinsi Jambi Sumatera.

Dengan hal itu pelaku bisa dijerat tindak pidana Pemerasan yang diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang Pemerasan/Pengancaman di dunia Siber.

Sementara korban sampai saat ini belum melakukan langkah dan upaya apa-apa sampai berita ini diterbitkan.

 

(Os-Br)