BeritaBerita utamaHukum & KriminalNasionalOpiniPemerintahanPeristiwaSumenepTerbaru

Proyek Irigasi Di Desa Gedungan Diduga Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2008

473
×

Proyek Irigasi Di Desa Gedungan Diduga Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2008

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net // Pembangunan irigasi Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Jawa Timur, diduga sengaja mengabaikan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikan oleh seorang warga sumenep yang enggan disebut namanya. Ia menilai bahwa pekerjaan proyek yang sudah berjalan tanpa adanya papan nama proyek tersebut, diduga sengaja untuk mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui besaran anggaran proyek.

” Kami bingung, proyek irigasi ini dibangun oleh CV apa ? karena tanpa adanya papan nama proyek saat melaksanakan pekerjaan,” katanya

Menurutnya, Proyek irigasi di Desa Gedungan diduga sengaja tanpa disertai papan mana proyek, karena sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besaran anggaran dan sumber anggarannya.

Padahal, dalam undang undang keterbukaan publik sudha jelas dsebutkan bahwa setiap pekerjaan proyek harus memasang papan nama proyek agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran dan asal muasal proyek tersebut.

” Jadi, Proyek irigasi itu terindikasi menyalahi undang udang informasi publik, karena besaran anggarannya tidak jelas,”ujarnya.

Ia menambahkan, Proyek irigasi di Desa Gesungan itu diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku

” Pelaksana Proyek irigasi di Desa Gedungan itu diduga mengelabui masyarakat agar anggaran mudah di tilap,”Jelasnya dengan singkat. **(JrW/HLb)