SUMENEP, Globalindo.Net // Perang melawan narkotika di Kabupaten Sumenep terus gencar dilakukan oleh Polsek Kota Sumenep. Dimana kali ini (7/8/2024) Polsek Kota Sumenep telah berhasil menangkap 2 pemuda pecandu narkotika di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kel. Pajagalan Kec.Kota Sumenep Kab. Sumenep.
sekitar jam 11″00, IM (28 Tahun) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kec. Lenteng dan MR (24 Tahun ) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep, berhasil di tangkap oleh jajaran Polsek Kota sumenep
” Kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggotanya telah berhasil menangkap dua pemuda pecandu narkotika tersebut setelah mendapat informasi dari warga.” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti.

Kasi Humas Akp Widiarti melanjutkan ceritanya, bahwa ketika pelaku mengetahui kedatangan tiga petugas, mereka secara sepontan langsung membuang barang bukti tersebut yang sebelumnya mereka sembunyikan didalam bungkus rokok.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram yang ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, dan 1 unit Handphone merek oppo A 53 warna hitam dan 1 Handphone merek Oppo A 58 Warna Biru.” Ungkap AKP Widiarti.
Lanjut Akp Widiarti yang mengatakan bahwa kedua pelaku awalnya sempat mengelak kalau barang bukti yang ditemukan oleh petugas jika bukan milik mereka, tetapi setelah petugas menunjukan beberapa bukti lainnya, akhirnya mereka mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pewarta : Holib
Editor : Muz












