Globalindo.net // Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus disoal. Komisi III DPR RI, setelah beraudiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti, memutuskan agar majelis hakim pimpinan Erintuah Damanik diperiksa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Saat audiensi, anggota DPR sampai nyeletuk, ”Memang hakimnya brengsek”.
Umpatan itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat audiensi dengan kuasa hukum dan keluarga korban di gedung DPR, Senin, 29 Juli 2024.
Mungkin ia emosional atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, 31, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 28. Ataukah, umpatan itu suatu penilaian?
Kronologi munculnya umpatan itu begini:
Awalnya, Sahroni bertanya ke pihak keluarga Dini tentang pertimbangan hakim yang menyebut Dini meninggal gegara mengonsumsi minuman beralkohol. ”Itu yang saya kejar,” kata Sahroni.
Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura, menjawab, ”Majelis hakim sudah menghadirkan ahli forensik (di persidangan) terkait temuan alkohol yang ada di jenazah Dini. Saat itu saya hadir di sidang, lalu saya bertanya ke saksi ahli: Apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Dijawab: Ada. Saya tanya lagi: Apakah alkohol penyebab kematian? Dijawab: Tidak menyebabkan kematian.”
Dilanjut: ”Menurut saksi ahli, penyebab kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati.”
Untuk mendukung fakta itu, Dimas menunjukkan foto-foto sebelum dan sesudah autopsi korban Dini. Foto-foto tersebut sudah ada dalam berkas perkara yang diadili majelis hakim pimpinan Erintuah Damanik.
Dimas menunjuk foto: ”Ini di lengan korban ini…. Ada bekas lindasan ban mobil dari mobil yang dikemudikan terdakwa.”
Foto tersebut mengagetkan peserta audiensi. Spontan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku ketua sidang audiensi berkomentar, ”Ini bekas lindasan ban, ya? Ya Allah…. Biadab banget.”
Begitu heboh kasus ini. Dari sudut pandang hukum, ini adalah intervensi masyarakat atas putusan pengadilan.
Dalam hukum, hal itu dilarang. Putusan pengadilan wajib dihormati siapa pun.












