Berdasarkan informasi yang terdapat dalam berita news surakarta, dapat disimpulkan bahwa masalah konversi hak atas tanah ciptaan Pemerintah Swapraja Kasunanan Surakarta di Kelurahan Baluwarti Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta menjadi salah satu hak atas tanah menurut UUPA
masih menghadapi beberapa kendala.
Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakjelasan batas areal cagar budaya dan pandangan Keraton Kasunanan Surakarta terhadap Keppres No.
Dalam hal ini, terdapat diskriminasi perlakuan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi masalah pertanahan di masa depan.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan pengumpulan data primer dan sekunder melalui studi dokumen dan wawancara dengan berbagai pihak terkait. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak-hak atas tanah tersebut diakui, namun dalam praktiknya konversi hak tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUPA.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pentingnya penelitian lebih lanjut untuk
memperdalam pemahaman mengenai keberadaan hak-hak atas tanah dan upaya konversinya. Hal ini penting untuk mengatasi ketidakpastian hukum dan mencegah potensi masalah pertanahan di masa depan. Diperlukan kerjasama antara pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, untuk memastikan implementasi konversi hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perlu adanya langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan
permasalahan konversi hak atas tanah ciptaan Pemerintah Swapraja Kasunanan Surakarta agar dapat
memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat yang terkait.

Adelwina Hurry Putri Wibowo
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo












