SUMENEP, Globalindo.net — Proses hukum terkait dugaan penggelapan kapal peninggalan almarhum Sulayman masih berjalan di Polresta Sumenep. Hingga saat ini, proses penyidikan terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazag, memberikan penjelasan penting terkait status hukum pihak-pihak yang terlibat sekaligus mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sulaisi menegaskan perlunya ketepatan istilah dalam memahami posisi hukum seseorang:
“Yang menuduh Haji Kadir itu menggelapkan siapa? Laporan itu memang melaporkan dugaan, terlapornya Haji Kadir. Itu baru dugaan, belum sangkaan. Status terlapor tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.
“Kalau dia hanya sebagai terlapor, silakan ditunggu hasil kerja aparat penegak hukum. Setelah penyelidikan naik ke penyidikan, tinggal kita menunggu siapa tersangkanya,” tambahnya.
Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja secara objektif mengumpulkan keterangan dan bukti:
“Jadi tidak ada yang menuduh Haji Kadir. Tidak ada. Dia hanya kita laporkan.”
“Polemik yang berkembang seharusnya tidak mendahului hasil penanganan perkara oleh kepolisian. Biarkan aparat penegak hukum memeriksa keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kapal tersebut,” pesannya.
Sulaisi mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara laporan dugaan tindak pidana, status terlapor, dan penetapan tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
“Substansi laporan harus dibedakan dari kesimpulan hukum yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Penetapan status hukum seseorang harus mengacu pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan yang beredar di media sosial,” tegasnya.
Pewarta:HR












