SURABAYA, 26 Oktober 2026 — Ruang publik dalam tiga tahun terakhir dinilai kian sesak oleh segelintir kelompok. Mengatasnamakan organisasi dan aliansi, menyusup ke berbagai media demi meraup cuan (uang). Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah Aliansi Monyet Iri (AMI), nama samaran dari segelintir kelompok yang tengah sibuk memoles citra di hadapan publik Surabaya.
Aliansi yang semestinya wadah aspirasi masyarakat telah berubah menjadi panggung pemuasan ego personal. Dengan topeng berlapis, berlagak pembela kebenaran mengklaim diri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), serta merangkap wartawan. Di balik jubah kepalsuan tersebut, rekam jejaknya justru dipenuhi tindakan eksploitatif (memanfaatkan) demi keuntungan pribadi. Sebuah sirkus kerakusan yang jauh dari nilai kemanusiaan.
Oknum aliansi ini bertindak layaknya detektif, rajin menyisir media massa dan ruang publik demi mencari celah kasus. Dalih yang mereka suarakan selalu sama, meminta informasi dan konfirmasi atas nama “keadilan dan transparansi”. Namun, narasi tersebut hanyalah umpan untuk agenda terselubung.
Provokasi disebar, aksi “demo-demoan” seringkali digelar di jalanan. Modus klasik pencarian panggung demi cari muka. Akar rumput diduga dihasut dan dijadikan martir untuk memuaskan kepentingan pribadi serta kebutuhan finansial. Bahkan, aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum berulang kali terseret menjadi tameng pelindung bagi aksi jalanan yang tidak jujur ini.
Aliansi Monyet Iri (AMI) tidak ragu menyematkan rentetan gelar akademis di belakang nama mereka, mulai dari Sarjana Ekonomi (SE), Sarjana Hukum (SH), hingga Sarjana Pendidikan (S.Pd). Gelar-gelar ini diduga kuat hanya menjadi alat kebohongan publik yang terstruktur dan sistematis untuk membangun legitimasi palsu.
Koar-koar tentang penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik hanya bualan kosong. Rekam jejak segelintir kelompok ini bahkan sudah terendus di wilayah lain. Di Kabupaten Lamongan, gerakan sirkus ini tidak diberi ruang karena berpotensi merusak kondusivitas dan memecah belah kerukunan antarsuku. Ditambah lagi, sang ketua memiliki catatan hitam, termasuk pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan hingga sempat berstatus sebagai buron.
Publik mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret memeriksa, mengusut tuntas, dan menyeret oknum tersebut ke meja hijau. Tindakan hukum yang cepat dan tegas adalah harga mati. Langkah ini krusial sebelum masyarakat awam terhasut, dimanipulasi, dan terseret ke dalam praktik premanisme yang berkedok keadilan.
Publik Surabaya jauh lebih jeli, mampu memisahkan mana aliansi yang tulus berjuang demi rakyat, dan mana kelompok yang memanipulasi organisasi demi syahwat ekonomi serta keuntungan pribadi. Momentum ini harus menjadi titik balik, saatnya membersihkan ruang publik dari segala bentuk intimidasi dan pemerasan berselimut aksi. (Red)












