SURABAYA, 26 Oktober 2026 — Ruang publik dan media massa dalam tiga tahun terakhir ini dinilai kian sesak oleh menjamurnya organisasi dan aliansi yang bertingkah “layaknya monyet” rakus. Segelintir kelompok nama samaran Aliansi Monyet Iri (AMI) yang mendadak sibuk bersolek, membasuh muka yang bopeng di hadapan publik Surabaya. Di balik topeng gerakan segelintir gerombolan digerakkan oleh motivasi uang (cuan) semata.
Aliansi yang seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat telah bergeser menjadi panggung pertunjukan ego. Para oknum di dalamnya berlagak hebat pembela kebenaran, padahal “bejat” dan cacat moral. Dengan mengenakan topeng berlapis mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mengklaim diri sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), serta merangkap wartawan. Di balik sirkus kerakusan ini, hal kemanusiaan telah hilang.
Bertindak bagai detektif, rajin menyisir media massa dan ruang publik hanya untuk mencari celah kasus masalah. Dalih yang disuarakan selalu terdengar, yaitu informasi dan konfirmasi demi “keadilan dan transparansi” padahal, narasi tersebut hanyalah umpan untuk melancarkan provokasi.
Ketika barisan dirapatkan, aksi unjuk rasa “demo-demoan” seringkali digelar di jalanan adalah taktik cari muka dan berebut panggung. Mirisnya, sang ketua tega memanfaatkan anggotanya untuk dijadikan martir di lapangan, dihasut dan dikorbankan demi memuaskan ego pribadi serta urusan perut kelamin.
Setiap aksi provokatif berhasil memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai pengawal. Aparat yang seharusnya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat luas, justru terseret menjadi tameng pelindung aksi demo-demoan di jalanan yang meresahkan.
Untuk memuluskan langkahnya, Aliansi Monyet Iri (AMI) tidak lupa menyematkan rentetan gelar akademis di belakang nama mereka, mulai dari Sarjana Ekonomi (SE), Sarjana Hukum (SH), hingga Sarjana Pendidikan (S.Pd). Gelar-gelar ini hanya menjadi alat kebohongan publik yang terstruktur dan sistematis untuk membangun legitimasi palsu.
Koar-koar tentang penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik terbukti hanya bualan kosong. Rekam jejak kelam segelintir kelompok ini bahkan sudah terendus di wilayah lain. Di Kabupaten Lamongan, gerakan sirkus ini tidak diberi ruang karena berpotensi merusak kondusivitas dan memecah belah kerukunan antarsuku. Ditambah lagi, sang ketua memiliki catatan hitam, termasuk pengancaman dan pengeroyokan terhadap wartawan hingga sempat menjadi buronan.
Sebelum lebih banyak masyarakat awam yang terhasut dan menjadi korban manipulasi, sudah saatnya hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Segelintir kelompok pembohong publik dan pemeras berkedok profesi LSM, ormas, maupun wartawan ini harus segera ditindak secara hukum agar ruang publik kembali bersih dan sehat.
“Sirkus” pengaku keadilan jalanan (street justice) ini tidak boleh lagi dibiarkan mengacak-ngacak kondusivitas Kota Surabaya. Masyarakat dan pihak berwenang harus jeli membedakan mana aliansi yang benar-benar memperjuangkan hak rakyat, dan mana kelompok yang hanya mencari keuntungan pribadi berkedok organisasi.
Publik menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait bersikap tegas. Periksa, tangkap, dan seret para oknum ini ke meja hijau. “Jangan biarkan marwah hukum kalah oleh gertakan segelintir kelompok pencari isi perut dan kelamin!” (Red)












