JAWA TIMURMaduraSumenep

Janji BPN Satu Minggu Tuntas, Masyarakat Giliyang di Bikin Linglung, Revisi Program Lintor 2022 Belum Selesai

10
×

Janji BPN Satu Minggu Tuntas, Masyarakat Giliyang di Bikin Linglung, Revisi Program Lintor 2022 Belum Selesai

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Masyarakat di wilayah Giliyang, Kabupaten Sumenep, merasa bingung dan kecewa terkait proses penerbitan sertifikat tanah melalui program Lintor yang bersumber dari Dinas Perikanan tahun 2022. Hingga kini, proses revisi yang berjalan belum kunjung selesai, padahal BPN Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 pernah berjanji penyelesaian hanya memakan waktu satu minggu.

Warga menceritakan bahwa sejak program tersebut direvisi, prosesnya berjalan lambat dan berlarut-larut. Ketika ditanyakan perkembangannya, alasan yang sering disampaikan pihak BPN justru terasa menghindar “pegawai yang dulu sudah pindah.”

Alasan ini tentu memicu pertanyaan mendalam di kalangan masyarakat, Lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut? Dan ke mana warga Giliyang harus bertanya agar sertifikat mereka segera terbit?

Warga menegaskan tidak menuntut hal yang berlebihan mereka hanya ingin kejelasan, kepastian waktu penyelesaian, dan siapa pejabat yang saat ini memegang tanggung jawab atas program tersebut.

Warga berharap BPN Sumenep dapat memberikan penjelasan yang transparan, sehingga masyarakat tidak terus-terusan dalam ketidakpastian menunggu dokumen yang menjadi haknya.

“Kami bukan tidak sabar, tapi kami butuh kepastian. Jangan hanya karena pegawai pindah, pekerjaan yang menjadi hak warga terlantar begitu saja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Redaksi akan berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan penjelasan resmi dan langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan