JAWA TIMURMaduraSumenep

Dugaan Penggelapan Perahu, Polresta Sumenep Naikkan Status Lidik ke Sidik, Kuasa Hukum Terlapor Tuding Penyidik Tidak Profesional!

13
×

Dugaan Penggelapan Perahu, Polresta Sumenep Naikkan Status Lidik ke Sidik, Kuasa Hukum Terlapor Tuding Penyidik Tidak Profesional!

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Pelaporan Kepolisian yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Sayyidah ke Polresta Sumenep tanggal 15 September 2026, telah resmi naik ke penyidikan sejak tanggal 19 Oktober 2026.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terlapor, Kurniadi, SH., menyatakan ada yang aneh terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hal itu, kata Kurniadi, sebelum memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam jual beli perahu tersebut, seharusnya dipastikan terlebih dulu hubungan hukum pelapor dengan perahu.

Pengacara yang populer dikenal dengan julukan Raja Hantu itu mengatakan, status kepemilikan perahu harus jelas. Apakah benar milik Pelapor Sayyidah, ataukah milik pihak lain.

“Kualitas kedudukan Pelapor harus diuji dulu, benar tidak dia pemilik perahu?! Jika bukan, Pelapor tidak memiliki legal standing untuk menjadi Pelapor”, Terang Kurniadi kepada awak media melalui pesan whats’App (22/10).

Menurut Kurniadi, perahu tersebut adalah milik mantan suami Pelapor atau atas nama Sulaiman yang sudah meninggal dunia (Almarhum) sebagai harta bawaan.

“Perahu tersebut sudah dimiliki Almarhum sebelum menikahi pelapor. Melainkan harta yang masuk dalam perkawinan dengan mantan istri sebelumnya”, Terang Kurniadi.

Lebih lanjut, kata Kurniadi, dari hasil perkawinan dengan mantan istri sebelumnya tersebut telah lahir 3 orang putra. Sehingga mengenai siapa pemilik atas perahu tersebut, haruslah diperjelas terlebih dulu melalui mekanisme keperdataan.

Pula, kata Kurniadi, yang menjual perahu tersebut bukan kliennya, melainkan anak kandung dari pemilik perahu. Itu pun untuk membayar peninggalan hutang almarhum ayahnya.

“Aneh banget ya penyidik ini. Tindakannya seperti dalam tekanan pihak pelapor. Entah diintimidasi dengan ancaman demo atau apa. Belum jelas hubungan kepemilikanya sudah dipastikan ada tindak pidana. Ngawur!”, Tulis Kurniadi di akhir percakapannya dengan awak media.

Pernyataan Kurniadi tersebut hingga berita ini tayang belum memperoleh tanggapan dari penyidik.

Sebagaimana diberitakan, perkara ini tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor : LP/B/299/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 07 September 2026.”

Pewarta: Eka

Tinggalkan Balasan