JAWA TIMURMaduraSumenep

CV Anugerah Madura Retailindo Kembalikan Motor Karyawan Yang di Sita, Gaji Belum Dibayar; Dan Diberhentikan Sepihak.

33
×

CV Anugerah Madura Retailindo Kembalikan Motor Karyawan Yang di Sita, Gaji Belum Dibayar; Dan Diberhentikan Sepihak.

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Terdapat perkembangan terkini dari persoalan yang menyita perhatian para pekerja di CV Anugerah Madura Retailindo yang berdomisili di wilayah Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Pada malam ini, diketahui pihak perusahaan akhirnya mengembalikan unit sepeda motor milik karyawan yang sebelumnya disita dan ditahan oleh pihak perusahaan. Rabu 02/09/2026

Pengembalian kendaraan ini tentu disambut lega oleh para karyawan, namun persoalan sesungguhnya ternyata belum tuntas sepenuhnya.

Faktanya, meskipun kendaraan telah dikembalikan, gaji karyawan serta tunjangan ketenagakerjaan yang menjadi hak sah mereka hingga saat ini belum dibayar sama sekali. Artinya, penahanan atas hak utama para pekerja yaitu penghasilan yang menjadi tumpuan hidup keluarga belum ada tanda-tanda diselesaikan.

Gaji tertahan dan tunjangan belum disalurkan, sementara waktu terus berjalan dan kebutuhan hidup para pekerja tetap berjalan setiap harinya.

Yang semakin menarik perhatian di balik pengembalian sebagian barang tersebut adalah para karyawan diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Salah seorang karyawan inisial M menyampaikan kepada awak media bahwasanya sudah diberhentikan secara sepihak oleh Manager Operational Perusahaan tersebut.

“Silahkan bawa kendaraan kalian dan jangan kembali lagi ke perusahaan ini”. Ujar narasumber menyampaikan ucapan manager operational perusahaan cv anugerah madura retailindo.

Tindakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

selama gaji dan tunjangan ketenagakerjaan belum dibayarkan kepada para karyawan, maka akar persoalan belum terselesaikan. Mengembalikan kendaraan namun menahan gaji bukanlah penyelesaian yang lengkap, apalagi adil.

Hak atas gaji adalah hak mutlak setiap pekerja yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh dipertukarkan begitu saja dengan pengembalian barang pribadi.

Pemerintah harus menegur dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Hak-hak pekerja harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para karyawan tetap menunggu pembayaran hak-hak mereka, dan publik berhak mengetahui bagaimana persoalan ini akhirnya diselesaikan.”

Pewarta: w w n

Tinggalkan Balasan