JAWA TIMURNgawiTNI /POLRI

Truk Dicuri Saat Terparkir, Pelaku Dibekuk Polisi hingga Jejaknya Terlacak ke Karanganyar

14
×

Truk Dicuri Saat Terparkir, Pelaku Dibekuk Polisi hingga Jejaknya Terlacak ke Karanganyar

Sebarkan artikel ini

NGAWI, Globalindo.net – Aksi pencurian satu unit truk Mitsubishi PS 100 tahun 1989 bernomor polisi AE-8752-NJ berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi. Truk yang dicuri dari sebuah gudang penyimpanan terop dan panggung di Dusun/Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, itu akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (28), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Pelaku ditangkap pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Kasus pencurian itu dilaporkan ke Polsek Geneng pada 17 Agustus 2026, setelah korban mendapati truk miliknya yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut satu set panggung berukuran 6×6 meter telah raib dari lokasi penyimpanan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian,” ujar AKP Pras.

Intai Gudang dari Persawahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengakui aksi pencurian dilakukan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebelum beraksi, pelaku disebut mengintai kondisi sekitar gudang dari area persawahan yang berada di sebelah barat lokasi. Setelah memastikan situasi sepi, pelaku kemudian mendatangi truk yang sedang terparkir.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku karena kunci kendaraan masih dalam keadaan menancap. RM kemudian membawa truk tersebut keluar dari lokasi dan melarikan diri.

Tak hanya membawa kabur truk, pelaku juga menjual muatan berupa rangka terop dan gladak panggung.

Barang tersebut dijual di wilayah Kabupaten Trenggalek dengan harga Rp1,1 juta. Sedangkan truk hasil curian dijual pada 18 Agustus 2026 malam di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan harga Rp12,6 juta.

Polisi Lacak Truk hingga Karanganyar

Tak berhenti pada penangkapan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan truk.

Hasilnya, kendaraan berhasil ditemukan di sebuah tempat rosok kardus di wilayah Kabupaten Karanganyar. Truk tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ngawi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, jaket dan topi milik pelaku, serta satu unit truk Mitsubishi PS 100 hasil pencurian.

Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polisi juga mengungkap bahwa RM merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Kabupaten Magetan.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Satreskrim Polres Ngawi masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti berupa rangka terop dan gladak panggung yang telah dijual pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Polres Ngawi akan terus melakukan pengembangan dan memastikan seluruh rangkaian perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Pras.

Pewarta: Sur

Tinggalkan Balasan