MADURA, Globalindo.net — Perselisihan pengembalian dana senilai Rp1.657.392.500 antara MAA dan NDC kini semakin memanas dan berpotensi masuk ke jalur hukum. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah sejauh ini belum menemui titik temu, sehingga memaksa pihak penggugat mulai mempersiapkan langkah hukum yang lebih tegas.
Ach Supyadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MAA, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada NDC guna meminta pengembalian dana tersebut. Namun hingga somasi kedua disampaikan, belum terlihat adanya kemajuan ataupun keseriusan untuk mengembalikan dana kepada kliennya.
“Sudah kami layangkan somasi sampai dua kali, tetapi sampai sekarang belum ada progres penyelesaian ataupun pengembalian dana kepada klien kami. Karena itu, persoalan ini berpotensi kami lanjutkan melalui jalur hukum,” tegas Supyadi.
Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 10 Agustus 2026, jumlah dana yang menjadi pokok persoalan mencapai Rp1.657.392.500. Dana tersebut dikirimkan oleh MAA kepada NDC melalui sejumlah transaksi transfer yang dilakukan berturut-turut pada tanggal 2, 7, dan 8 Juni 2026.
Sebelum jalur somasi ditempuh, pihak MAA sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah secara langsung melalui komunikasi di aplikasi WhatsApp. NDC sempat merespons dan menyampaikan akan membicarakan persoalan tersebut terlebih dahulu dengan suaminya. Bahkan sempat disepakati rencana pertemuan pada Minggu, 9 Agustus 2026. Namun sayangnya, komunikasi selanjutnya tidak berjalan sebagaimana diharapkan dan penyelesaian yang disepakati tidak kunjung terealisasi.
Dalam surat somasi yang dikirimkan, NDC secara tegas diminta mengembalikan seluruh dana tersebut dalam kurun waktu tiga hari sejak surat diterima. Batas waktu itu telah berlalu tanpa adanya tindak lanjut yang memadai.
“Somasi sudah kami berikan sebagai bentuk peringatan sekaligus kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, kalau sampai somasi kedua tetap tidak ada progres, tentu kami harus mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” tambah Supyadi.
Apabila tetap tidak ditemukan penyelesaian, kuasa hukum menyatakan siap membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan besar membuat laporan resmi ke kepolisian. Segala langkah tersebut akan didasarkan pada bukti-bukti transaksi, fakta hukum yang ada, serta hasil kajian mendalam terhadap perkara ini.
“Kalau tetap tidak ada penyelesaian, persoalan ini akan melebar. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk membuat laporan kepada kepolisian,” tandasnya.
Tak hanya sebatas jalur pidana, muncul pula pertimbangan untuk melaporkan persoalan ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Langkah ini dipertimbangkan mengingat status NDC yang disebut-sebut sebagai istri dari seorang Anggota DPR RI berinisial SR, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Madura. Meski demikian, Supyadi menegaskan rencana ini masih dalam tahap dikaji lebih lanjut dan belum menjadi keputusan akhir.
“Karena yang bersangkutan merupakan istri dari seorang Anggota DPR RI, saya juga sedang mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan ini kepada Dewan Kehormatan DPR RI atau MKD. Tentunya langkah tersebut akan kami kaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di tengah berbagai ancaman langkah hukum yang sedang disiapkan, pihak MAA sebenarnya masih membuka lebar pintu penyelesaian secara damai dan musyawarah. Harapan mereka tetap satu: persoalan selesai tanpa proses pengadilan yang berlarut-larut. Namun demikian, jika tidak ditemukan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, maka jalur hukum menjadi pilihan yang tidak bisa lagi ditunda.
“Pada prinsipnya kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Tetapi apabila tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Supyadi.
Hingga berita












