SUMENEP,Globalindo.net — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep menerima satu laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa, 22 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/285/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR bertanggal 22 Agustus 2026.
Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Ayat 1 KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Sabtu 22/08/2026
Pelapor atas nama Holila secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak berinisial DA melalui media sosial.
Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada tanggal 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terlapor diduga telah mengunggah potongan video melalui akun media sosial TikTok, story WhatsApp dan masuk ke pekarangan orang sehingga bikin kegaduhan serta memuat sejumlah tuduhan ditujukan kepada pelapor dengan maksud agar hal tersebut diketahui dan dikonsumsi oleh khalayak ramai.
Akibat adanya unggahan video tersebut, pelapor merasa nama baik, kehormatan, serta martabatnya telah tercemar di mata masyarakat.
Maka dari itu pelapor Merasa dirugikan secara hukum, pelapor pun akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sumenep guna mendapatkan penanganan dan keadilan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pewarta:Wawan/HR












