BeritaSumenep

Bantuan Keuangan Khusus Desa 2025 Senilai 450 di Sumenep Syarat Dikorupsi

49
×

Bantuan Keuangan Khusus Desa 2025 Senilai 450 di Sumenep Syarat Dikorupsi

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.net – Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada sejumlah desa pada Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga tersebut diduga tidak berjalan sesuai rencana dan peraturan yang berlaku.

Bantuan ini tertuang secara resmi dalam Lampiran Keputusan Bupati Sumenep mengenai Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi mendalam yang dilakukan di lapangan, ditemukan fakta bahwa penyaluran serta pemanfaatan dana tersebut tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana mestinya.

Sebagai fungsi pengawasan independen terhadap jalannya roda pemerintahan, temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah desa penerima bantuan yang diduga belum menggunakan anggaran tersebut untuk keperluan perbaikan fasilitas umum, peningkatan pelayanan, maupun program-program yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat. Bahkan, muncul dugaan serius bahwa kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak dilaksanakan di lapangan, atau bersifat fiktif. Selain itu, terindikasi juga adanya anggaran yang tidak terserap dengan jelas atau tidak memiliki bukti penggunaan yang sah.

Diketahui secara rinci, total dana Bantuan Keuangan Khusus yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk program ini mencapai sekitar Rp450.000.000. Dana sebesar itu sejatinya diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa, mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, serta meringankan beban keuangan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Namun, dugaan penyimpangan ini justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Padahal, secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan keuangan baik di tingkat daerah maupun desa memiliki landasan yang sangat tegas dan mengikat. Setiap penggunaan dana wajib mengacu pada ketentuan berikut ini:

Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan ini secara tegas diamanatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan keuangan desa. Dana yang diterima harus direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka agar dapat diawasi oleh seluruh warga.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini menegaskan kewajiban penuh bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, serta evaluasi terhadap penyaluran dan penggunaan anggaran yang diturunkan ke tingkat desa. Pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab memastikan dana daerah digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini mengatur secara rinci dan teknis mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pencatatan keuangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan kepada pihak berwenang dan diumumkan kepada masyarakat.

Dengan adanya kerangka hukum yang jelas tersebut, dugaan adanya kegiatan fiktif dan anggaran yang tidak terserap menjadi hal yang tidak dapat dibenarkan. Masyarakat berharap agar temuan ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh instansi pengawas, baik dari Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maupun lembaga terkait lainnya.

Pemeriksaan yang mendalam dan transparan dinilai perlu dilakukan untuk menelusuri aliran dana, memeriksa keabsahan dokumen pertanggungjawaban, serta memastikan apakah benar terjadi penyimpangan. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka proses hukum dan administrasi harus dijalankan tanpa pandang bulu. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa tetap terjaga dan anggaran negara benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep maupun pemerintah desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2025 tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada publik.”

Pewarta: WWN

Tinggalkan Balasan