BekasiBerita

Musyawarah Pengisian Anggota BPD Desa Sukamakmur Periode 2026 – 2034 Berlangsung Kondusif.

46
×

Musyawarah Pengisian Anggota BPD Desa Sukamakmur Periode 2026 – 2034 Berlangsung Kondusif.

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Sabtu.23 Mei 2026 Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi menggelar musyawarah pengisian anggota BPD keterwakilan wilayah Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan yang dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta unsur Forkopimcam.

Dalam musyawarah tersebut telah ditetapkan delapan anggota BPD keterwakilan wilayah, yakni:

Dusun 1

1. Tono Karta Wijaya
2. Sanusi
3. Nuryasan

Dusun 2

1. Riki Hidayatullah
2. Nawi

Dusun 3

1. Alfi Hardiyati Dewi B.
2. Munan Suherlan
3. Wulandari

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Masda Hendrayana menyampaikan bahwa seluruh proses musyawarah berjalan lancar dan demokratis.

> “Alhamdulillah seluruh tahapan musyawarah pengisian anggota BPD berjalan dengan aman, tertib, dan penuh musyawarah mufakat. Kami mengapresiasi seluruh masyarakat serta unsur terkait yang telah menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung,” ujar Masda Hendrayana.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamakmur Wawan Kurniawan berharap anggota BPD yang telah ditetapkan mampu menjalankan amanah masyarakat dengan baik.

> “Saya berharap anggota BPD yang sudah ditetapkan dapat menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun Desa Sukamakmur agar semakin maju dan harmonis,” kata Wawan Kurniawan.

Di kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas Desa Sukamakmur Aipda Dede mengimbau masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan keamanan lingkungan pasca musyawarah.

> “Perbedaan pilihan adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Yang terpenting adalah menjaga persatuan, keamanan, dan kebersamaan masyarakat Desa Sukamakmur,” ungkap Aipda Dede.

Musyawarah pengisian anggota BPD ini menjadi bagian penting dalam memperkuat peran lembaga desa sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat dan mitra pemerintah desa dalam pembangunan daerah.

( Red/ JM)

Tinggalkan Balasan