TipikorBekasiBerita

Jeratan Pasal 3 UU Tipikor Mengintai: Pejabat Dinas Cipta Karya Bekasi Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik “Perintah Atasan”

25
×

Jeratan Pasal 3 UU Tipikor Mengintai: Pejabat Dinas Cipta Karya Bekasi Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik “Perintah Atasan”

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Konstruksi hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan korupsi proyek di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi menjadi peringatan keras bagi birokrasi daerah. Penggunaan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memastikan bahwa keterlibatan administratif, meski tanpa bukti aliran dana langsung, tetap berujung pada konsekuensi pidana berat.

Delik Omisi: Diam Bukan Berarti Aman
Status Toni Dartoni selaku Kabid Teknis dan Beny Sugiarto sebagai Kepala Dinas kini menjadi sorotan. Toni Dartoni sejauh ini belum terbukti menerima uang secara pribadi. Namun JPU menekankan bahwa “pembiaran” dan “pemberian kesempatan” melalui proses administrasi teknis kepada kontraktor yang telah dikondisikan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Dalam persidangan, JPU mempertegas penerapan delik omisi tidak murni. Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi No. 86 Tahun 2021, Kabid Teknis berkedudukan sebagai _Guarantor_ atau penjamin integritas proyek.

Jika seorang pejabat mengetahui adanya penyimpangan tetapi tetap membubuhkan tanda tangan atau memproses dokumen teknis, tindakan pasif itu dianggap kontribusi nyata atas kerugian negara. Pasal 3 UU Tipikor menyasar penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan orang lain atau korporasi, bukan sekadar penerima suap.

*“Perintah Atasan” Bukan Tameng Hukum*
Fakta persidangan juga meruntuhkan dalih klasik “perintah atasan”. Merujuk pada Pasal 32 KUHP, JPU menegaskan perintah jabatan yang nyata-nyata melanggar hukum tidak menghapus sifat pidana perbuatan.

Pengakuan Beny Sugiarto terkait penerimaan dana Rp500 juta semakin memperkuat dugaan adanya ekosistem korupsi kolektif. Hal ini menutup celah bagi bawahan untuk berlindung di balik instruksi pimpinan jika instruksi tersebut melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa.

*Peringatan Bagi Birokrasi*
Kasus ini memberi pesan tegas bagi seluruh aparatur Pemkab Bekasi. Penegakan hukum kini tidak hanya mengejar siapa yang memakan uang negara, tetapi juga siapa yang “membukakan pintu” bagi terjadinya korupsi.

Sikap permisif terhadap pengondisian proyek kini dipandang sebagai tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan yang terukur. Persidangan akan terus bergulir untuk menguji sejauh mana peran pasif maupun aktif para pejabat dalam merugikan keuangan negara.

Kini, integritas profesional menjadi satu-satunya pelindung bagi pejabat agar terhindar dari jeratan hukum yang kian presisi.

Red

Tinggalkan Balasan