TipikorBekasiBerita

Bahaya ‘Pembiaran’ di Kasus Cipta Karya Bekasi: Pejabat Bisa Dipidana Meski Tak Terima Uang

19
×

Bahaya ‘Pembiaran’ di Kasus Cipta Karya Bekasi: Pejabat Bisa Dipidana Meski Tak Terima Uang

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi mengungkap fakta hukum baru yang mengancam para pejabat yang terbiasa bersikap pasif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mulai menerapkan strategi delik omisi, sebuah konstruksi hukum di mana pejabat dapat dipidana karena melakukan pembiaran terhadap terjadinya kejahatan.

Dalam sidang lanjutan, saksi kunci Toni Dartoni selaku Kabid Teknis kembali menjadi sorotan. Meski hingga saat ini JPU belum menemukan bukti aliran dana langsung ke kantong pribadinya, posisi hukumnya tetap terancam.

Melalui *Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 21 KUHP, JPU mendalilkan bahwa seseorang dianggap membantu kejahatan jika ia memberikan kesempatan atau sarana bagi terjadinya korupsi melalui jabatannya.* Narasi dakwaan yang diperkuat dalam persidangan ini mengacu pada beberapa *poin krusial:*

*Delik Omisi (Kegagalan Bertindak):* JPU menekankan bahwa seorang pejabat tidak otomatis aman hanya karena tidak menerima uang. Jika pejabat memiliki kewenangan untuk mencegah penyimpangan namun memilih membiarkannya, tindakan pasif tersebut dianggap sebagai kontribusi nyata terhadap kerugian negara.

*Penyalahgunaan Administrasi:* Pejabat yang tetap memproses dokumen administrasi teknis bagi kontraktor yang sudah *”diplot”* dianggap menyalahgunakan kesempatan. Dalam hukum Tipikor, keterlibatan administratif yang memuluskan korupsi tetap dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

*Tanggung Jawab Jabatan (Guarantor):* Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi No. 86 Tahun 2021, pejabat teknis memegang posisi sebagai “penjamin” integritas. Mengabaikan fungsi pengawasan ini merupakan pelanggaran kewajiban hukum jabatan.

*Perintah Atasan Tidak Berlaku:* Pengakuan mengenai adanya “arahan atasan” dipatahkan oleh Pasal 32 KUHP. JPU menegaskan bahwa perintah yang melanggar hukum tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi bawahan yang melaksanakannya.

Situasi ini semakin diperparah dengan pengakuan Kepala Dinas Cipta Karya yang menerima dana Rp500 juta, yang memperkuat dugaan adanya pengondisian proyek secara kolektif.

Fakta persidangan ini menjadi pesan tegas bagi seluruh aparatur di Kabupaten Bekasi bahwa sikap *”diam” atau “sekadar menjalankan instruksi”* yang melanggar aturan dapat berujung pada jerat pidana penjara.

Red

Tinggalkan Balasan