SUMENEP,Globalindo.net – Polemik status lahan di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, memasuki babak baru. Perbedaan pernyataan yang disampaikan sejumlah pihak usai rapat pembahasan sengketa lahan memunculkan pertanyaan mengenai hasil sebenarnya dari pertemuan yang dipimpin Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut.
Persoalan bermula dari klaim kawasan hutan yang disampaikan Perhutani terhadap lahan yang sebagian telah bersertifikat hak milik (SHM) milik warga. Sertifikat tersebut diketahui diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada rentang 1996 hingga 1998.
Dalam pemberitaan Trendikabar.com, Kepala Desa Parsanga, Shalehoddin, menyebut Perhutani mengklaim kawasan tersebut merupakan hutan yang ditetapkan sejak 1988. Di sisi lain, warga membawa bukti kepemilikan berupa SHM yang diterbitkan negara melalui BPN.
“Perhutani mengakui bahwa itu merupakan kawasan hutan yang ditetapkan sejak tahun 1988. Tetapi masyarakat juga datang membawa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1996 dan 1998,” kata Shalehoddin.
Masih merujuk pada hasil rapat yang disampaikan kepala desa, Bupati Sumenep disebut meminta BPN melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh bidang tanah yang telah didata. Pemetaan itu dimaksudkan untuk memastikan batas-batas lahan yang masuk kawasan hutan dan yang berada di luar kawasan.
Tidak hanya itu, seluruh aktivitas di area yang masih menjadi objek sengketa, termasuk rencana pembangunan Batalyon maupun penggarapan lahan oleh masyarakat, disebut diminta dihentikan sementara sampai proses verifikasi dan pemetaan selesai dilakukan.
Namun pernyataan berbeda muncul dari Imam, perwakilan Perhutani Madura Timur. Kepada media pada 5 Juni 2026, ia menyatakan bahwa Bupati justru menyampaikan pembangunan dapat dilanjutkan pada bidang tanah yang memiliki sertifikat berdasarkan data BPN.
Perbedaan keterangan tersebut mendapat sorotan dari aktivis Sumenep, Wawan. Menurut dia, dua pernyataan yang sama-sama diklaim bersumber dari arahan Bupati tidak seharusnya menghasilkan kesimpulan yang bertolak belakang.
“Yang satu mengatakan aktivitas dihentikan sementara, yang satu lagi menyebut pembangunan dilanjutkan. Keduanya mengatasnamakan hasil rapat dan arahan Bupati. Publik tentu berhak bertanya, mana yang benar?” kata Wawan kepada media, 7 Juni 2026.
Wawan menilai persoalan utama dalam sengketa tersebut adalah validitas data dan dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak. Karena itu, ia meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim dibuka secara transparan kepada publik.
Menurut dia, masyarakat telah menunjukkan legalitas berupa SHM yang diterbitkan negara. Karena itu, pihak yang mengklaim lahan sebagai kawasan hutan juga perlu memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan kawasan tersebut.
“Validasi data menjadi penting. Jika masyarakat diminta menunjukkan legalitas, maka pihak yang mengklaim kawasan hutan juga harus menunjukkan dasar hukumnya. Dokumen penunjukan kawasan hutan tahun 1988 harus dapat dibuktikan secara administratif dan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan informasi yang berkembang saat ini berpotensi memperbesar ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai dan memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Sengketa lahan Parsanga kini menunggu hasil pemetaan dan verifikasi yang dilakukan BPN. Hasil proses itu akan menjadi penentu dalam menjawab dua klaim yang hingga kini sama-sama berdiri: klaim kawasan hutan yang disebut telah ada sejak 1988 dan kepemilikan warga yang dibuktikan melalui SHM terbitan 1996 hingga 1998.
Di tengah perbedaan narasi yang muncul pascarapat, satu pertanyaan masih menggantung: apakah aktivitas di lokasi sengketa harus dihentikan sementara atau justru dapat dilanjutkan pada bidang yang telah bersertifikat. Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di tengah pusaran konflik lahan tersebut.”
Pewarta: HR












