BekasiBeritaTipikor

Sekdes Labansari Bungkam! Rp270 Juta Dana Ketahanan Pangan APBN 2025 Diduga Raib, Kolam Ikan Milik Kades & Warga

94
×

Sekdes Labansari Bungkam! Rp270 Juta Dana Ketahanan Pangan APBN 2025 Diduga Raib, Kolam Ikan Milik Kades & Warga

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI – Desa Labansari, Kec. Cikarang Timur diguncang dugaan korupsi dana ketahanan pangan. Anggaran penyertaan modal Rp270.055.000 dari total ADD/APBN 2025 sebesar Rp1,35 miliar diduga jadi bancakan elit desa. Parahnya, Sekdes Deni Yogaswara memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sabtu (06/06/2026).

Dugaan ini bukan baru. Pola serupa sudah terjadi di TA 2024 dengan kegiatan yang sama. Ratusan juta uang negara ditengarai menguap tanpa manfaat nyata bagi warga.

Ironis. Dana ratusan juta itu kabarnya hanya dipakai beli bibit dan pakan ikan. Yang lebih mencengangkan: kolam budidaya ikannya bukan aset desa. Sebagian milik pribadi Kepala Desa, sebagian lagi milik warga. Tanpa sewa-menyewa. Tanpa kontrak. Tanpa kejelasan bagi hasil.

Jadi, uang negara dipakai untuk membesarkan ikan di kolam pribadi pejabat? Pertanyaan ini yang terus bergaung di Labansari.

Saat Globalindo.Net meminta klarifikasi atas pemberitaan 24 Mei 2026, drama saling lempar tanggung jawab terjadi. Sekdes Deni Yogaswara bungkam total lewat WhatsApp. Pesan klarifikasi lalu “dipantulkan” pengurus BUMDes. Katanya itu dikirim Kades, yang sebelumnya dapat dari Sekdes sendiri.

Bungkam. Lempar. Diam. Itu wajah transparansi di Labansari.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat (4) huruf c dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (1) sudah tegas: Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Tanggung jawab penuh ada di pundaknya.

Sikap bungkam Sekdes dan saling lempar ini bukan cuma tidak profesional. Ini pengabaian nyata terhadap akuntabilitas. Publik berhak tahu ke mana Rp270 juta APBN itu mengalir.

Diamnya aparatur justru menguatkan dugaan: ada yang ditutup-tutupi. Jika benar dana desa hanya jadi “kolam pribadi” segelintir elit, maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini penghinaan terhadap rakyat Labansari.

Aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Bekasi dituntut turun. Audit tuntas, buka semua dokumen, periksa aliran dana. Jangan biarkan dana ketahanan pangan rakyat berubah jadi ketahanan kantong pribadi.

(Biro Bekasi)

Tinggalkan Balasan