Hukum & KriminalBerita

Lapdu Korupsi Ambulans Subang Mengembang, Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Telusuri Peran Kadinkes

104
×

Lapdu Korupsi Ambulans Subang Mengembang, Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Telusuri Peran Kadinkes

Sebarkan artikel ini

SUBANG, Globalindo.Net – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan mobil ambulans di Kabupaten Subang memasuki babak baru. Kuasa hukum tiga pihak terkait perkara ini mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi diperluas hingga ke jajaran pimpinan di Dinas Kesehatan.

Advokat Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, SH., selaku kuasa hukum dari Diky, Dannis, dan Ayung, menegaskan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Subang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Dorongan ini muncul setelah salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai dasar pengembangan perkara.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah diputus bersalah terkait pengadaan alat angkut darat bermotor berupa ambulans.

Namun demikian, kuasa hukum menilai bahwa putusan pengadilan justru membuka indikasi keterlibatan pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.

Kuasa hukum secara tegas mengarahkan penyidik untuk menelusuri peran Almarhum Ana Juhana, S.Pd.I (Ayung Sacim) selaku PPK Dinas Kesehatan dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, Kepala Dinas Kesehatan Subang yang juga merangkap Direktur RSUD Subang

Dalam putusan pengadilan, disebutkan bahwa terdapat keterkaitan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan” tindak pidana.

Bahkan, dalam amar putusan pada halaman 546 hingga 574, disebutkan adanya tanggung renteng antara para terdakwa dengan pihak lain, termasuk Kadinkes.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pejabat struktural. Karena itu, penelusuran harus menyentuh seluruh rantai kebijakan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti pentingnya langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Subang dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Menurut mereka, majelis hakim dalam putusannya tidak hanya membebankan kerugian negara kepada para terdakwa, tetapi juga mengaitkan tanggung jawab dengan pihak lain berdasarkan fakta persidangan.

Hal ini dinilai menjadi landasan kuat bagi kejaksaan untuk memperluas penyidikan.

Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004), Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Pasal 30 ayat (1) huruf d memberikan dasar hukum bagi jaksa untuk menindaklanjuti temuan baru yang muncul dalam persidangan.

“Ketika fakta persidangan mengungkap keterlibatan pihak lain, maka itu menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk melakukan pengembangan perkara demi kepastian hukum dan keadilan,” jelas Taufik.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dugaan penyimpangan dalam proyek ambulans dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik di sektor kesehatan.

Kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengambil langkah konkret, transparan, dan berkeadilan dalam mengusut tuntas perkara ini.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kesehatan,” pungkasnya.

sum :TT

(red).

Tinggalkan Balasan