SURABAYA, Globalindo.net – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep untuk tahun anggaran 2023–2024. Dear Jatim menilai terdapat berbagai kejanggalan administratif yang mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara.
Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil investigasi serta analisis terhadap Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemkab Sumenep. Dari hasil itu, pihaknya menemukan pola yang diduga sebagai praktik manipulasi anggaran, mulai dari pengelolaan piutang hingga pembayaran utang proyek dengan nilai besar yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam laporan yang diserahkan, Dear Jatim menyoroti empat poin utama dugaan penyimpangan:
Pertama, dugaan penghapusan atau “pemutihan” piutang pendapatan sebesar Rp62,8 juta yang hingga kini belum jelas pengelolaannya. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi disengaja untuk menutupi aliran dana ke kas daerah.
Kedua, adanya kejanggalan dalam pembayaran utang belanja modal, termasuk aset gedung dan bangunan sebesar Rp142 juta serta proyek jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp3,3 miliar. Pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa dasar penganggaran yang sah.
Ketiga, ditemukan anomali dalam reklasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) menjadi aset tetap gedung dengan nilai lebih dari Rp28 miliar. Hal ini diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, sehingga memunculkan indikasi mark-up anggaran.
Keempat, adanya tunggakan kepada pihak ketiga yang mencapai Rp14 miliar. Besarnya angka tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan serta membuka peluang praktik transaksional antara oknum birokrasi dan kontraktor.
Sutrisno menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga merupakan pelanggaran hukum yang sistematis. Karena itu, Dear Jatim mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas.
Di antaranya dengan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Sumenep beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan audit investigatif disertai pengecekan fisik di lapangan, serta menelusuri keterlibatan pihak kontraktor yang diduga turut diuntungkan.
“Kami tidak ingin APBD Sumenep disalahgunakan oleh oknum tertentu. Anggaran daerah harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas, bukan menjadi ajang kepentingan segelintir pihak,” tegas Sutrisno saat berada di Mapolda Jatim.
Mengacu pada PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Dear Jatim menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga proses hukum tuntas. Masyarakat pun kini menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam mengusut dugaan kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.”
Pewarta: HR












