SUMENEP, Globalindo.net – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dalam forum Rapat Paripurna.
Dalam laporannya, Anggota Pansus DPRD Sumenep, Sulahuddin, menegaskan bahwa pasar rakyat memiliki posisi sangat strategis sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Menurutnya, dinamika pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan masyarakat menuntut adanya sistem pengelolaan pasar yang lebih profesional, terstruktur, dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.
“Pasar rakyat bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial dan penguatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius agar mampu tumbuh, mandiri, dan berdaya saing,” tegas Sulahuddin.
Perlindungan Pedagang dan Kenyamanan Konsumen
Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menghadirkan tata kelola pasar yang tidak hanya berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pedagang, serta menjamin kenyamanan dan keamanan bagi konsumen.
Sulahuddin menjelaskan, selama proses pembahasan, Pansus telah melakukan serangkaian rapat intensif, baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif, dinas terkait, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dari proses tersebut, ditemukan sejumlah poin penting yang perlu disempurnakan, baik dari sisi substansi maupun aspek legal drafting.
“Beberapa klausul memang perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Perbaiki Berdasarkan Arahan Gubernur Jatim
Pansus juga mengacu pada hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur yang memberikan catatan strategis. Catatan tersebut meliputi penyempurnaan pada konsideran ‘menimbang’, penguatan dasar hukum ‘mengingat’, hingga penyesuaian struktur bab dan bagian agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masukan dari Pemprov Jatim sangat penting untuk menyempurnakan kualitas Raperda agar memiliki kekuatan hukum yang kokoh serta bisa diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.
Selain aspek regulasi, Sulahuddin juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana dan prasarana, mulai dari kebersihan, keamanan, hingga penataan zonasi pedagang agar lebih tertib.
“Ke depan, pasar rakyat di Sumenep harus mampu bertransformasi menjadi pasar yang bersih, tertata, dan modern tanpa meninggalkan kearifan lokal. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang,” imbuhnya.
Dengan rampungnya pembahasan ini, Pansus berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Di akhir penyampaiannya, Pansus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.”
Pewarta:Eka-HR












