PendidikanBekasiBeritaHukum & Kriminal

Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2025 Menguat, Tiga SMPN di Kabupaten Bekasi Disorot

321
×

Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2025 Menguat, Tiga SMPN di Kabupaten Bekasi Disorot

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Bekasi kini berada dalam sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran terhadap data penyaluran dan laporan realisasi yang tercatat dalam sistem resmi pemerintah, ditemukan selisih angka yang signifikan dan tidak wajar. Total potensi kerugian keuangan negara ditaksir melampaui Rp800 juta.

Temuan ini bukan sekadar perbedaan administratif. Data menunjukkan adanya pola sisa dana besar yang tidak terjelaskan, bahkan realisasi belanja yang tercatat melebihi dana yang diterima. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pencairan dan pembukuan dilakukan hingga terjadi defisit dalam laporan penggunaan dana negara?

Tiga sekolah yang menjadi fokus kajian Dewan Pimpinan Daerah LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPD LSM GNRI) Kabupaten Bekasi adalah:

  • SMP Negeri 1 Karangbahagia
  • SMP Negeri 1 Sukatani
  • SMP Negeri 1 Pebayuran

Di SMP Negeri 1 Karangbahagia, tercatat sisa Dana BOS Tahap I Tahun 2025 sekitar Rp246 juta tanpa keterangan rinci mengenai status penggunaannya. Lebih mencolok lagi, pada Tahap II ditemukan realisasi belanja yang melebihi dana diterima dengan selisih (defisit) sekitar Rp278 juta.

Secara teknis, defisit dalam laporan BOS menimbulkan tanda tanya besar. Dana BOS bersifat transfer langsung berbasis alokasi pasti. Jika belanja melebihi dana diterima, terdapat dua kemungkinan: kesalahan pencatatan serius atau adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, di SMP Negeri 1 Sukatani ditemukan selisih dana sekitar Rp241 juta yang tidak tergambar jelas dalam laporan realisasi. Di SMP Negeri 1 Pebayuran, terdapat sisa dana dan perbedaan angka realisasi yang hingga kini belum disertai penjelasan resmi.

Jika diakumulasi, potensi selisih dari ketiga sekolah tersebut menembus angka lebih dari Rp800 juta.

DPD LSM GNRI mengaku telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak sekolah. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban tertulis maupun dokumen pendukung yang diberikan.

“Jika tidak ada persoalan, seharusnya klarifikasi dapat disampaikan secara terbuka disertai dokumen. Diamnya pihak sekolah justru memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam tata kelola anggaran,” tegas Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, Selasa (10/02/2026).

Sikap tidak responsif ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih dana yang dikelola bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik.

Potensi Konsekuensi Hukum

Secara regulatif, pengelolaan Dana BOS wajib mengacu pada:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025

Sekolah diwajibkan menyusun RKAS, mencatat transaksi dalam Buku Kas Umum (BKU), serta memastikan seluruh penggunaan dana dapat diaudit dan diakses publik.

Apabila selisih tersebut terbukti bukan sekadar kesalahan administratif, maka potensi pelanggaran dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks hukum pidana, kerugian negara akibat penyimpangan anggaran berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi menyatakan akan membawa temuan ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam waktu dekat.

“Kami memberi ruang hak jawab. Namun bila tetap tidak ada itikad baik, maka mekanisme pengawasan dan penegakan hukum akan kami tempuh,” ujar Bahyudin.

Hingga berita ini diterbitkan, ketiga sekolah yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi maupun hak jawab atas dugaan tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bekasi. Dana BOS yang seharusnya menopang kualitas belajar mengajar justru terancam menjadi sumber persoalan baru dalam tata kelola keuangan publik.

 

(JM)