Jawa Tengah

Kelalaian Developer dan Distorsi Penegakan Hukum dalam Konflik Longsor Perumahan Mutiara Hati 2 Ngabul Jepara

184
×

Kelalaian Developer dan Distorsi Penegakan Hukum dalam Konflik Longsor Perumahan Mutiara Hati 2 Ngabul Jepara

Sebarkan artikel ini

Oleh : Djoko TP Pengamat publik

1. Pendahuluan

Konflik antara warga dan developer di Perumahan Mutiara Hati 2 Jepara memperlihatkan problem klasik dalam hukum perumahan di Indonesia: ketegangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan hak warga.

Persoalan ini tidak dapat dipahami secara sempit sebagai pelanggaran administratif, tetapi harus dianalisis dalam kerangka hukum perumahan, hukum lingkungan, hukum perdata, dan hukum administrasi negara.

2. Kerangka Normatif

Secara normatif, kewajiban developer diatur dalam:

– UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– KUHPerdata Pasal 1365–1367 tentang Perbuatan Melawan Hukum.

– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

– KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

 

Dalam kerangka ini, developer tidak hanya bertanggung jawab secara kontraktual, tetapi juga secara deliktual dan publik.

3. Kelalaian sebagai Pelanggaran Hukum Substansial

Dalam teori hukum, kelalaian (culpa) yang menimbulkan kerugian dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.

Tidak dibangunnya talud penahan tebing menunjukkan kegagalan dalam:

perencanaan teknis,

manajemen risiko,

pemenuhan standar keselamatan.

Jika longsor terjadi akibat kegagalan tersebut, maka unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

4. Distorsi Objek Penegakan Hukum

Fenomena yang menarik adalah pergeseran fokus dari longsor ke kanopi warga. Dalam perspektif hukum administrasi, hal ini dapat dikategorikan sebagai error in objecto, yaitu kesalahan dalam menentukan objek pengawasan.

Distorsi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan hukum, karena pelanggaran substansial justru tidak diproses, sementara persoalan administratif diperbesar.

5. Relasi Kuasa antara Developer dan Warga

Dalam analisis sosiologi hukum, konflik ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku usaha dan warga.

Developer memiliki sumber daya ekonomi dan akses institusional, sementara warga berada pada posisi rentan. Dalam kondisi demikian, hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen koreksi terhadap ketimpangan kekuasaan, bukan justru memperkuatnya.

6. Implikasi Teoretis dan Praktis

Secara teoretis, kasus ini menunjukkan lemahnya implementasi prinsip kehati-hatian dan prinsip tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum perumahan.

Secara praktis, kasus ini menuntut: audit teknis independen terhadap pembangunan perumahan, penegakan hukum yang berorientasi pada keselamatan publik, reformasi mekanisme pengawasan developer oleh pemerintah daerah.

 

7. Penutup

Kasus longsor di Perumahan Mutiara Hati 2 Jepara bukan sekadar konflik lokal, tetapi refleksi problem struktural dalam tata kelola pembangunan perumahan di Indonesia.

Jika hukum gagal melindungi warga dari kelalaian developer, maka hukum kehilangan fungsi dasarnya sebagai alat keadilan sosial.

Pewarta: hasuma