Ketika Politisi Masuk Ruang Sunyi Konstitusi
Oleh : Ludianto
Perpindahan Adies Kadir dari kursi empuk DPR RI ke bangku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar promosi jabatan. Ia adalah alarm keras bagi demokrasi, sekaligus ujian besar bagi makna keadilan di negeri ini.
DPR adalah rumah politik. Di sanalah lobi, kompromi, transaksi kepentingan, dan disiplin partai menjadi keseharian. Sementara Mahkamah Konstitusi adalah ruang sunyi tempat hakim dituntut menutup telinga dari kepentingan dan membuka mata hanya pada konstitusi. Ketika seorang politisi melangkah dari ruang gaduh ke ruang sunyi itu, publik pantas bertanya dengan nada curiga:
benarkah ia datang sebagai hakim, atau masih membawa agenda kekuasaan?
*Legitimasi yang Terguncang Sejak Awal*
Secara hukum, penunjukan Adies Kadir mungkin sah. Namun demokrasi tidak hidup dari legalitas semata. Demokrasi hidup dari kepercayaan publik. Dan di titik inilah persoalan bermula.
Mahkamah Konstitusi pasca berbagai skandal etika seharusnya sedang dalam fase pemulihan. Namun alih-alih mempertebal jarak dari politik praktis, MK justru kembali diisi figur yang baru saja keluar dari gelanggang kekuasaan. Ini bukan soal personal Adies Kadir. Ini soal pesan yang dikirim negara kepada rakyat: bahwa batas antara politik dan keadilan kian kabur.
*Hakim atau Perpanjangan Tangan Kekuasaan?*
Hakim MK sering disebut sebagai “wakil Tuhan”, bukan karena ia suci, tetapi karena ia diberi kuasa besar untuk menentukan benar dan salah di level konstitusi. Kekuasaan sebesar itu seharusnya dijauhkan dari mereka yang terbiasa bermain dalam kalkulasi politik.
Masalahnya sederhana namun serius:
bagaimana mungkin publik berharap putusan yang objektif dari seseorang yang kemarin masih menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang yang hari ini bisa diuji di MK?
Dalam perkara sengketa pemilu, konflik kewenangan lembaga negara, hingga judicial review produk DPR dan pemerintah, bayang-bayang konflik kepentingan akan selalu mengikuti. Sekali saja hakim ragu, publik sudah lebih dulu tidak percaya.
*Demokrasi yang Kehilangan Rasa Malu*
Fenomena ini menunjukkan satu hal: demokrasi kita mulai kehilangan rasa malu. Alih-alih membangun tembok tebal antara kekuasaan legislatif dan yudikatif, negara justru membuka pintu lebar-lebar. Yang terjadi bukan checks and balances, melainkan sirkulasi elite orang-orang yang sama, hanya berpindah kursi.
Jika Mahkamah Konstitusi diisi oleh politisi, maka jangan heran jika konstitusi dibaca dengan kacamata kekuasaan. Jangan kaget jika putusan terasa jauh dari rasa keadilan rakyat, tetapi dekat dengan kepentingan penguasa.
*Ujian Terakhir: Membuktikan atau Mengkhianati*
Kini bola ada di tangan Adies Kadir. Ia tidak hanya diuji oleh konstitusi, tetapi oleh sejarah. Apakah ia mampu membunuh masa lalunya sebagai politisi dan lahir kembali sebagai hakim? Ataukah ia akan menjadi bukti bahwa MK telah berubah dari benteng konstitusi menjadi ruang kompromi politik tingkat tinggi?
Satu hal pasti:
rakyat tidak butuh hakim yang paham politik,
rakyat butuh hakim yang berani melawan politik.
Karena ketika wakil rakyat gagal menjaga jarak dari kekuasaan, lalu wakil Tuhan ikut terseret ke dalamnya, maka yang tersisa bagi rakyat hanyalah satu pertanyaan getir:
ke mana lagi keadilan harus mengadu?












