Pamekasan, Globalindo.Net – Kerusakan jalan poros kabupaten di Desa Bujur, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan publik. Jalan penghubung antarwilayah tersebut dilaporkan telah puluhan tahun tidak mendapatkan perbaikan yang layak.
Kondisi jalan yang rusak parah dinilai menghambat mobilitas masyarakat, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berdampak pada distribusi ekonomi dan akses layanan publik.
Meski kepemimpinan daerah telah beberapa kali berganti, kondisi jalan poros kabupaten di Desa Bujur tetap memprihatinkan tanpa adanya kebijakan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Pemuda Kecamatan Batu Marmar, Zaifi Sidro, menilai pembiaran tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya pada sektor infrastruktur dasar.
“Jalan poros kabupaten di Kecamatan Batu Marmar sudah puluhan tahun tidak dibenahi. Ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan lemahnya komitmen Pemkab Pamekasan terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Zaifi.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak demi keselamatan publik.
Zaifi mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret agar perbaikan jalan poros Kabupaten di Desa Bujur segera direalisasikan.
Pw ; FAY












