BANDUNG, Globalindo.Net — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka menyoroti lambannya penanganan sampah di Kota Bandung, sekaligus membandingkannya dengan Kota Cimahi yang dinilai bergerak jauh lebih cepat dan efektif di tengah krisis sampah Bandung Raya yang kini mencapai 4.400 ton per hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat kunjungan kerja ke TPST Batu Rata dan Pasar Caringin, Jumat (16/1/2026). Dalam kesempatan itu, Hanif menilai Cimahi menunjukkan responsivitas tinggi meski harus mengelola sekitar 250 ton sampah per hari.
“Cimahi relatif bergerak cepat,” kata Hanif, memberi kontras tajam dengan kondisi Kota Bandung yang hingga kini baru mampu mengelola sampah secara mandiri 22 persen dari total 1.700 ton per hari. Sisanya masih menumpuk dan membebani sistem pengelolaan regional.
Hanif menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk kategori serius.
“Kita perlu bekerja ekstra untuk Bandung dan Bandung Raya. Ini sudah sangat serius,” ujarnya, menyiratkan lemahnya kinerja pengelolaan sampah di ibu kota Provinsi Jawa Barat.
Tak berhenti di situ, Menteri LH juga meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bertindak lebih tegas, termasuk membuka opsi pemidanaan terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai atau tidak becus menjalankan tugas, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Meski mengapresiasi sejumlah langkah awal yang telah dilakukan Farhan, Hanif menilai capaian 22 persen masih jauh dari kata memadai. Pesan yang disampaikan jelas: tidak cukup dengan janji dan wacana, Bandung harus menunjukkan aksi nyata, sebagaimana telah dilakukan Kota Cimahi.
Hanif juga mendesak adanya sinergi kuat dengan Gubernur Jawa Barat guna mendorong percepatan penanganan sampah secara masif. Menurutnya, krisis ini membutuhkan kepemimpinan lokal yang berani menggunakan kewenangan, bukan ragu-ragu menghadapi konsekuensi politik.
Di tengah darurat sampah yang kian mengkhawatirkan, pernyataan Menteri LH menjadi tamparan keras: ketika kota tetangga bisa bergerak cepat, alasan keterlambatan Bandung semakin sulit dibenarkan.
Rf












