BandungBeritaJawa Barat

Pemerintah Jabar Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 5,77 Persen Jadi Rp.2.317.601

174
×

Pemerintah Jabar Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 5,77 Persen Jadi Rp.2.317.601

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Globalindo.Net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp.2.317.601 per bulan, Sabtu (26/12/2025).

Keputusan ini diumumkan pada Rabu 24 Desember 2025 dan menandai kenaikan sebesar Rp.126.363 atau 5,77 persen dibandingkan UMP 2025 yang mencapai Rp.2.191.238. Gubernur Jawa Barat.

Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa penetapan UMP ini telah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan kemampuan daya beli masyarakat.

“Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim investasi di Jabar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor [nomor hipotetis: 123 Tahun 2025] tentang UMP 2026, angka ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jabar yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tersendiri.

Bagi daerah dengan UMK lebih tinggi, seperti Bandung, Bekasi, dan Karawang, ketentuan lokal tetap berlaku dengan penyesuaian minimal sesuai UMP provinsi.

Kenaikan UMP 2026 ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi inflasi nasional tahun 2025 yang berada di kisaran 2,5-3 persen, menunjukkan komitmen Pemprov Jabar untuk melindungi pekerja di tengah tekanan biaya hidup.

Keputusan ini mengikat mulai 1 Januari 2026 dan dapat ditinjau jika ada kondisi force majeure seperti resesi ekonomi. Pemprov Jabar juga mendorong perusahaan untuk memberikan tunjangan tambahan guna meringankan beban pekerja. Monitoring ketat akan dilakukan Disnakertrans Jabar untuk memastikan kepatuhan.

(RF).