PendidikanBandungBerita

Masih Maraknya Penjualan Seragam di Sekolah Jabar, LPKPP Soroti Lemahnya Penindakan

338
×

Masih Maraknya Penjualan Seragam di Sekolah Jabar, LPKPP Soroti Lemahnya Penindakan

Sebarkan artikel ini

Disdik Jabar Didorong Tegakkan Surat Edaran Larangan Jual Seragam

BANDUNG, Globalindo.Net  – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar telah mengeluarkan edaran yang melarang penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan satuan pendidikan.

Namun dalam prakteknya dilapangan masih banyak sekolah yang tidak mematuhi aturan ini. Alih alih mematuhi, tak sedikit pihak sekolah tidak peduli dengan aturan yang ada, mereka beralasan pembelian seragam tidak memaksa.

Ironisnya praktek penjualan seragam dan atribut di sekolah ditenggarai masih berlangsung hingga kini  dan aman dari penindakan. Lemahnya penindakan atas kasus-kasus tersebut sepertinya menjadi alasan setiap tahun masih marak sekolah jualan seragam dan atribut.

Ketua LPKPP Jabar – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik, Abdurrahman T Pratomo sangat menyayangkan masih maraknya penjualan seragam dan atribut sekolah di Jabar. Menurutnya penjualan seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan adalah ilegal dan melanggar aturan.

Hal ini disampaikan Abdurrahman dalam rilis kepada Globalindo sesaat setelah memberikan materi  diskusi  internal LKPP tentang ‘Masa Depan Pendidikan di Jabar’ di Bandung, Minggu (16/11/2025).

Ia mensinyalir lemahnya penegakan aturan terhadap oknum yang melakukan praktek tersebut diduga menjadi alasan utama disamping adanya keuntungan ekonomi yang diterima.

“umumnya harga barang yang dijual sangat mahal, sehingga patut diduga sekolah sesungguhnya sedang mencari keuntungan, padahal tidak semua murid mampu membeli dengan harga yang telah ditetapkan,” kata Abdurrahman.

Abdurahman pun mengkritisi alasan ‘tidak ada pemaksaan’, menurutnya alasan ini sangat mengada-ada, jika pihak sekolah paham seharusnya mereka malu karena sudah membuka aibnya sendiri dan siap terkena sangsi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Adurrahman meminta kepada Disdik Jabar untuk tidak segan-segan menegakkan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE adalah surat edaran yang melarang sekolah negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB menjual seragam sekolah, buku pelajaran, dan lembar kerja siswa (LKS).

 

Red