Hukum & KriminalBandungBeritaJawa BaratTNI /POLRI

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Rudapaksa Oleh Oknum DKM

152
×

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Rudapaksa Oleh Oknum DKM

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Globalindo.Net – Polrestabes Bandung mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisial UFK (56).

UFK, seorang pria paruh baya dan seorang wiraswasta, dikenal sebagai Ketua DKM di sebuah Mesjid wilayahnya, kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan, tersangka
UFK melakukan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura sebagai ustazd yang mampu mengobati penyakit atau masalah psikologis korban melalui ritual tertentu.

“Pelaku UFK meminta korban mengirimkan foto tanpa busana dengan alasan untuk keperluan ritual penyembuhan. Dalam tahap akhir, pelaku bahkan mencabuli dan menyetubuhi korban dengan dalih agar keinginan korban bisa terkabul,” ujar Kasatreskrim, Kamis (23/10/2025).

Kronologi peristiwa bermula pada 8 Februari 2023 lalu di wilayah Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung Bandung. Saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun, sehingga termasuk kategori anak di bawah umur.

Awalnya, polisi menerima satu laporan dari korban. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya dua hingga tiga korban lain dengan pola kejadian serupa. Salah satu korban bahkan melaporkan peristiwa yang terjadi sejak tahun 2021.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung agar dapat kami tindaklanjuti,” tambah Abdul Rahman.

Atas perbuatannya, UFK dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 6 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga memastikan bahwa para korban akan mendapatkan pendampingan dan konseling oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hingga proses hukum selesai.**

(RF).