JAKARTA, Globalindo.Net – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang sitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam kesempatan itu Kejaksaan Agung memperlihatkan gunungan uang tunai hasil sitaan tersebut. Nampak gunungan uang ditampilkan di Gedung Kejaksaan Agung yang terlihat bertumpuk- tumpukdi salah satu sudut ruangan.
Tumpukan uang sitaan tersebut Rp.13 T, dari kasus CPO sebagai penyerahan uang pengganti kerugian negara, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Adapun total uang yang dirampas untuk diserahkan ke negara adalah sebesar Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13,2 triliun.
“Jumlahnya ini Rp 13,255 T, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp 13 T kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp 2,4 T,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau.
Penyerahan bakal disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Turut hadir didampingi oleh Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kasus CPO ini berawal ketika Kejagung menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan eks Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada kelimanya.
Dalam perkembangannya, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan korporasi. Ada tiga grup korporasi minyak goreng yang kemudian dijerat sebagai terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam sidang putusan, ketiga grup korporasi tersebut dinyatakan bersalah, Tetapi hakim menilainya bukan suatu tindakan pidana. Dengan begitu, ketiganya dijatuhi vonis lepas atau ontslag oleh Majelis Hakim.
Namun belakangan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejagung, yang kemudian vonis lepas terhadap 3 korporasi itu pun dibatalkan. Ketiga korporasi itu diadili secara terpisah. Namun putusan diketok pada hari yang sama, yakni Senin (15/9).
Rf












