Hukum & KriminalBekasiBeritaJawa BaratTNI /POLRI

Unit Resmob Jakarta Pusat Gercep Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Pengeroyokan di Cafe B Mart

225
×

Unit Resmob Jakarta Pusat Gercep Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Pengeroyokan di Cafe B Mart

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Globalindo.Net – Kurang dari 1x 24 Jam, Unit Resmob Polres Jakarta Pusat berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan di Cafe B Mart Cempaka baru Jalan Letjen Suprapto Kemayoran Jakarta Pusat, pada (2/10/2025).

Diungkap Kanit Resmob Iptu Wahyu Ramadhan S.Tr.K M.Sc bahwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada tanggal 02 Oktober 2025, sekitar Pukul.03:00.

Dengan korban K (luka di leher), dan F (luka di dada kiri) sedangkan HT (Luka dada di sebelah kanan, dahi dan luka pada ketiak yang mengakibatkan korban meninggal dunia)

Disebutkan para pelaku terdiri MF 20 th, SH  20 th, F 18 th dan RMR 19 th dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau 170 KUHP.

“Polres Jakarta Pusat akan terus bekerja keras untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat Penegakan hukum akan terus dilakukan dengan profesional dan transparan, penanganan yang cepat ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.”Tegasnya Iptu Wahyu.

Kanit Resmob Jakarta Pusat pun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Partisipasi aktif dari warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan.

 

(Red/ JM)